Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dilansir dari laman Liputan6.com, jaksa menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
BACA JUGA :
Pengacara ungkap kondisi mental Bharada E, trauma masuk TKP penembakan
Sebelumya pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator. Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator pun telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).