1. Home
  2. ยป
  3. Serius
5 November 2016 23:01

Terjerat kasus penistaan agama, nasib orang-orang ini berakhir di bui

Sebenarnya, di Indonesia kasus yang menyangkut penistaan agama bukanlah pertama kali ini terjadi. Nafilah
foto: Kapanlagi

Brilio.net - Demo besar-besaran 4 November umat muslim yang menuntut agar Ahok ditindak tegas lantaran dianggap melakukan penistaan agama atau penghinaan atas agama Islam tengah menyita perhatian banyak orang.

Sebenarnya, di Indonesia kasus yang menyangkut penistaan agama bukanlah pertama kali ini terjadi. Bahkan beberapa orang pernah dipenjara lantaran dianggap menistakan agama.

BACA JUGA :
5 Peristiwa penting yang terjadi sepanjang demo 4 November


Nah, orang-orang yang pernah dipenjara lantaran tuduhan melakukan penistaan agama tersebut memang membuat banyak orang geram. Tentu saja pro dan kontra juga menyelimuti kasus-kasus tersebut.

Nah, berikut ini tiga orang yang pernah dipenjara lantaran tuduhan penistaan agama yang dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Sabtu (5/11):

1. Lia Eden.

BACA JUGA :
7 Poin pernyataan sikap Presiden Jokowi di demo 4 November

foto: Kapanlagi

Lia Eden sempat sangat terkenal lantaran dirinya dianggap membawa ajaran agama baru yang sesat bagi kaum Eden. Uniknya lagi, Lia Eden pada tahun 2015 pernah menyurati Presiden Jokowi agar menyerahkan pemerintahan padanya. Lia Eden pernah mengaku sebagai Jibril dan Mesias yang muncul sebelum kiamat.

Karena ajarannya yang dianggap menyesatkan, Lia Eden pun sempat dipenjara dua kali. Yang pertama dia dipenjara dua tahun. Sedangkan yang kedua, ia mendekam di bui selama 2,5 tahun. Dia bebas pada tahun 2011.

2. Arswendo Atmowiloto.

foto: KapanLagi

Kalangan pecinta seni dan sastra pasti tak asing dengan budayawan satu ini. Dia pernah dipenjara selama lima tahun lantaran ketika menjabat sebagai pemimpin redaksi Monitor, ia melakukan jejak pendapat tentang siapa yang menjadi tokoh idola pembaca.

Dari jejak pendapat majalah tersebut yang dilakukan tahun 1990, ternyata nama Arswendo berada di urutan nomor 10 sementara Nabi Muhammad berada di urutan 11. Jejak pendapat tersebut membuat masyarakat muslim marah dan Arswendo pun dinyatakan bersalah. Dia diganjar 5 tahun penjara.

3. Rusgiani.

foto: Reference

Rusgiani sempat membuat masyarakat Hindu di Bali geram lantaran menghina persembahan penganut agama Hindu dengan kata-kata najis dan kotor. Rusgiani akhirnya dihukum 14 bulan penjara.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags