Brilio.net - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau semua stasiun televisi di Tanah Air agar tidak menayangkan iklan atau promosi rokok selama bulan Ramadan 1437 Hijriah.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam siaran pers, Minggu (5/6) mengatakan jam tayang iklan rokok di media elektronik biasanya hanya boleh ditayangkan pada pukul 21.30 malam-05.00 pagi waktu setempat.
"Pengaturan ini diasumsikan bahwa pada rentang waktu itu tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi sehingga mereka tidak terpapar iklan rokok," katanya.
Sementara pada bulan Ramadan, menurutnya terjadi perubahan jam tidur penonton. "Akan banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi pada saat makan sahur, sementara jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan. Ini kan tidak baik," katanya.
Terkait hal ini, pihaknya mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan imbauan serupa. "Ini untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak teracuni oleh pesan-pesan industri rokok dan tidak menjadi perokok-perokok baru seperti ditargetkan industri rokok," katanya.
YLKI juga mengimbau acara-acara keagamaan di televisi untuk tidak disponsori oleh iklan rokok.