Brilio.net - Kementerian Keuangan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram pribadi miliknya @smindrawati, Kamis (16/4).
BACA JUGA :
Jokowi dan para menterinya tidak dapat THR tahun ini
View this post on InstagramA post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on
BACA JUGA :
20 Meme lucu THR ini bikin ketawa cekikikan
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan," ujar Sri Mulyani.
Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR, MPR dan DPD.
Sebagai gambaran, brilio.net mengutip besaran THR ASN dari laman Sekretariat Negara, sebagai berikut:
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
Golongan I-A sebesar Rp1.560.800
Golongan I-B sebesar Rp1.704.500
Golongan I-C sebesar Rp1.776.600
Golongan I-D sebesar Rp1.851.800.
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Golongan II-A: Rp2.022.200
Golongan II-B: Rp2.208.400
Golongan II-C: Rp2.301.800
Golongan II-D: Rp2.399.200.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:
Golongan III-A: Rp2.579.400
Golongan III-B: Rp2.688.500
Golongan III-C: Rp2.802.300
Golongan III-D: Rp2.920.800