1. Home
  2. »
  3. Serius
16 April 2020 18:03

THR dan gaji ke-13 PNS tetap cair, berikut rincian nominalnya

Presiden, menteri, anggota DPR, MPR, dan DPD tak mendapat THR. Farika Maula

Brilio.net - Kementerian Keuangan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram pribadi miliknya @smindrawati, Kamis (16/4).

BACA JUGA :
Jokowi dan para menterinya tidak dapat THR tahun ini


View this post on Instagram

Sebagai langkah penanganan Covid-19 pada semua sendi kehidupan di Indonesia, Presiden telah menetapkan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri, untuk Eselon III ke bawah. Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja. THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19. Sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19, pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tidak diberikan THR. Kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah. Kebijakan THR tahun 2020 berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan unt pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yg setara eselon I dan II. Besaran THR yg diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja. Saat ini akan dilakukan revisi PP yang mengatur pelaksanaan THR tersebut, untuk implementasinya sebelum lebaran tahun 2020.

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on

BACA JUGA :
20 Meme lucu THR ini bikin ketawa cekikikan

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan," ujar Sri Mulyani.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR, MPR dan DPD.

Sebagai gambaran, brilio.net mengutip besaran THR ASN dari laman Sekretariat Negara, sebagai berikut:

Golongan I

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

Golongan I-A sebesar Rp1.560.800

Golongan I-B sebesar Rp1.704.500

Golongan I-C sebesar Rp1.776.600

Golongan I-D sebesar Rp1.851.800.

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Golongan II-A: Rp2.022.200

Golongan II-B: Rp2.208.400

Golongan II-C: Rp2.301.800

Golongan II-D: Rp2.399.200.

Golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:

Golongan III-A: Rp2.579.400

Golongan III-B: Rp2.688.500

Golongan III-C: Rp2.802.300

Golongan III-D: Rp2.920.800

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags