1. Home
  2. »
  3. Serius
1 Juli 2019 20:43

Tilang elektronik berlaku mulai 1 Juli, ini cara mengurusnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 unit CCTV. Lola Lolita
foto: merdeka.com

Brilio.net - Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dengan tambahan fitur baru mulai 1 Juli 2019. Demi mengatur ketertiban lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 unit Closed Circuit Television (CCTV). Tentunya ini dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas.

"Kita akan coba mulai 1 Juli ini bagaimana efek ini timbul pada masyarakat. Harapannya di atas 50 persen bisa menurun," kata Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman di Markas Polda Metro Jaya, yang dilansir dari merdeka.com, Senin (1/7).

CCTV itu, kata Arif, berfungsi mendeteksi seluruh pelanggaran. Salah satunya adalah penggunaan handphone saat berkendara.

"Secara signifikan khususnya pelanggaran ganjil genap dan membahayakan pengendara lain seperti menggunakan HP (handphone)," ujarnya.

Setelah dilakukan evaluasi, Arif mengatakan bahwa pada penerapan E-TLE disebut turun 44 persen.

Sejauh ini hasil evaluasi sementara mulai bulan November sampai saat ini, kita bisa menekan angka pelanggaran 44 persen," pungkasnya.

Melalui kamera CCTV, pelanggaran akan terdeteksi dan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai kendaraan yang digunakan.

"Yang dikirimkan bukan tilang tapi konfirmasi, jadi konfirmasi dulu, misalnya kendaraan itu benar milik dia, siapa yang mengendarai, jadi memang surat konfirmasi beserta bukti, jadi orang tersebut berhak menjawab, misalnya bukan saya mobilnya sudah saya jual," ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman yang dilansir dari liputan6.com.

Apabila pemilik kendaraan mengaku telah melakukan pelanggaran sesuai dengan bukti gambar yang dikirimkan, konfirmasi untuk nantinya mendapatkan denda akan diberikan.

"Saat dia mengkonfirmasi melanggar, nanti tinggal masukan nomor telepon atau email dari website atau melakukan scan barcode seperti yang tertera pada surat tersebut," ujar Kompol Arif

Bagi pelanggar bisa membayar secara manual dengan mendatangi Posko E-TLE yang terletak di Pancoran, Jakarta.

"Bisa secara manual membalas surat tersebut atau datang ke kantor posko ETLE di Pancoran, nanti dia akan mendapatkan email ataupun SMS mengenai virtual account, berapa jumlah yang harus dibayar atau transfer sebagai kompensasi denda pelanggarannya," tutur Kompol Arif.

Apabila tak melakukan konfirmasi setelah surat diberikan. Blokir pada surat-surat kendaraan akan dilakukan, sehingga, pemilik tak bisa membayar pajak dan melakukan pengubahan identitas.

"Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar maka STNK nya akan di blokir di Samsat. Jadi tidak bisa bayar pajak dan tidak bisa ubah identitas sampai dia melunasi," kata Kompol Arif.

Berikut ini titik penempatan kamera E-TLE, yang dilansir dari merdeka.com, Senin (1/7).
1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags