Brilio.net - Mulai ada titik terang atas ke mana larinya dana calon jemaah umrah dari PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Dikutip dari Antara Selasa (22/8), Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ke mana aliran dana calon jamaah umrah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan bahwa ada 31 buku tabungan dengan nomor rekening berbeda yang sedang dianalisis oleh PPATK.
BACA JUGA :
10 Gaya glamor Anniesa Hasibuan, bos First Travel yang terciduk polisi
Buku tabungan tersebut ada yang diatasnamakan Andika, Anniesa, Siti Nuralda dan nama First Travel. 13 dari 31 tabungan itu sudah diblokir termasuk rekening para tersangka penipuan.
Herry menambahkan bahwa perkiraan jumlah kerugian mencapai Rp 848 miliar. Kerugian itu meliputi biaya setor paket umrah sebesar Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat Rp 9,5 miliar. Terlebih, Andika selaku pemilik First Travel memiliki utang kepada penyedia tiket Rp 85 miliar, penyedia visa Rp 9,7 miliar, dan utang hotel di Arab Saudi senilai Rp 24 miliar.
BACA JUGA :
Tolak ditilang, pemotor ini injak-injak motornya di depan polisi
foto: www.firsttravel.co.id
Untuk menarik minat jemaah umrah, First Travel menawarkan paket promo yang dipasarkan Rp 14,3 juta. Ada juga paket promo Ramadhan dengan harga murah Rp 3 juta-Rp 8 juta per jamaah. Paket ini lebih murah dari harga reguler sebesar Rp 25 juta. Herry menambahkan bahwa agar minat masyarakat terjaga, First Travel memberangkatkan sebagian jemaah umrah. Tapi pada mei 2017, pelaku menawarkan biaya tambahan agar cepat berangkat sebesar Rp 2,5 juta dengan dalih biaya sewa pesawat.
Polisi sudah menetapkan tiga tersangka atas penggelapan dana pembayaran calon jamaah umrah First Travel. Mereka adalah Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan atau dikenal dengan Kiki Hasibuan (Komisaris Utama). Andika disangka berperan sebagai tokoh utama, sementara Anniesa dan Kiki berperan membantu tindak pidananya.