Brilio.net - Tim Pencari Fakta atau Ad Hoc yang dibentuk oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyelesaikan investigasi atas tuduhan plagiarisme terkait dua buku berjudul Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik karya Sri Margana dkk. Meskipun tim ini dibentuk oleh FIB UGM, kesimpulan dan rekomendasi akhirnya disetujui oleh pimpinan universitas.
Tim ad hoc terdiri dari enam dosen FIB yang tidak terafiliasi dengan Departemen Sejarah, guna menjaga objektivitas. Dalam penyelidikannya, tim mengumpulkan data, memanggil tim penulis, dan menelusuri tuduhan yang muncul di media sosial dari akun anonim bernama Peter Carey.
BACA JUGA :
Belajar dari kasus Peter Carey dan Bahlil Lahadalia, benarkah perguruan tinggi mengalami krisis etika?
"Kami berusaha menjalankan tugas ini dengan standar akademik yang tinggi untuk memastikan keabsahan setiap fakta," bunyi rilis pers yang diterimabrilio.net dari Dekan FIB UGM.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim membandingkan isi buku yang dipermasalahkan dengan karya Peter Carey berjudul Kuasa Ramalan (2012). Mereka menggunakan pedoman plagiarisme nasional dan internasional, seperti yang diatur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2010 serta undang-undang lainnya. Pemeriksaan dilakukan hingga tingkat detail, mencakup pengutipan panjang yang dinyatakan diawali dengan frasa "Menurut Peter Carey..." serta pencantuman sumber secara lengkap melalui catatan akhir.
BACA JUGA :
Begini hukum pidana bagi pelaku plagiasi skripsi, pahami undang-undang dan cara menghindarinya
foto: ugm.ac.id
"Pengutipan ini sudah mencantumkan sumber secara lengkap sesuai kaidah ilmiah, sehingga tuduhan plagiasi dinilai tidak terbukti," tulisnya. Dalam investigasi, mereka menilai bahwa pengutipan tersebut diperlukan karena referensi primer mengenai topik yang diangkat masih terbatas pada karya Carey.
Namun, tim mencatat adanya potensi pelanggaran atas "kepatutan" dalam pengutipan panjang, meskipun regulasi secara rinci tentang batas panjang kutipan belum tersedia pada masa itu.
"Pengaturan rinci soal ini belum ada di Permendikbud yang berlaku saat buku diterbitkan, sehingga penggunaan kutipan panjang dianggap masih sesuai dengan regulasi yang ada pada waktu itu," tambah mereka.
Pada akhirnya, tim menyimpulkan bahwa tidak ada unsur plagiasi dalam buku-buku tersebut. Mereka menegaskan bahwa buku cetakan pertama dan kedua telah ditarik dari peredaran sesuai dengan permintaan Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) dan telah diperbaiki pada cetakan berikutnya.
Meski begitu, hasil pemeriksaan ini menekankan perlunya standar yang lebih jelas dalam mengatur penggunaan kutipan panjang untuk menjaga kepatutan dan etika akademik.
"Kami berharap ke depan regulasi mengenai hal ini lebih diperjelas demi meminimalisasi potensi salah paham dan menjaga kredibilitas karya ilmiah," ungkap tim ad hoc.