Brilio.net - Upaya kepolisian untuk membongkar kasus video mesum yang melibatkan anak di bawah umur bersama wanita dewasa, membuahkan hasil. Enam orang ditetapkan tersangka atas kasus yang menyita perhatian publik ini.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, enam orang yang terlibat dalam pembuatan video mesum itu telah ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (7/1) di sekitar wilayah Bandung. "Enam tersangka itu FA, CC, IN, IM, HN, dan SU," ujar dia dikutip antara, Senin (8/1).
BACA JUGA :
Nih aplikasi live streaming yang 100% halal, dijamin anti pornografi
Menurutnya, keenam tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam proses pembuatan video tak senonoh itu. Tersangka FA bertindak sebagai sutradara dan perekam video, CC perekrut perempuan, IN perekrut anak sekaligus pemeran perempuan, IM perekrut anak sekaligus pemeran perempuan, HN perekrut anak sekaligus pemeran perempuan, dan SU merupakan salah satu orangtua anak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Agung, pembuatan video ini bermula dari pertemanan FA dengan komunitas Rusia di platform media sosial Facebook. FA mengirimkan foto mesum antara seorang anak dengan perempuan dewasa pada April lalu.
Unggahan FA tersebut kemudian mendapat respons positif dari komunitas tersebut. Bahkan, FA kemudian mendapat tawaran untuk membuat video mesum anak. "Tersangka mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang," jelas Kapolda.
BACA JUGA :
Selain Millendaru, 5 seleb ini juga tersandung kasus video panas
Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan CC dan IM untuk mencarikan bocah laki-laki. Mereka kemudian membuat video tersebut pada Mei dan Agustus 2017 di dua hotel di Kota Bandung. "Salah seorang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut padahal sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan," tambah jenderal polisi bintang dua itu.
Para tersangka dijerat dengan tiga pasal yang berbeda, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.