1. Home
  2. ยป
  3. Serius
28 April 2024 12:00

Viral kasus beli sepatu seharga Rp 10 juta dikenai bea masuk Rp 30 juta, begini penjelasan Sri Mulyani

Pembeli tetap dikenakan denda oleh Bea Cukai RI. Muhammad Rizki Yusrial
foto: liputan6.com

Brilio.net - Kasus viral pembelian sepatu senilai Rp 10 juta yang dikenakan pajak bea cukai Rp 31 juta masih menjadi perbincangan hangat. Peristiwa ini menimpa Radhika Althaf, seorang pembeli asal Indonesia yang memesan sepatu dari Jerman melalui platform online.

Awalnya, Althaf hanya perlu membayar ongkos kirim Rp 1,2 juta. Namun, saat sepatu tiba di Indonesia, ia dihadapkan dengan tagihan fantastis dari pihak bea cukai, yaitu sebesar Rp 31 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga sepatu itu sendiri.

BACA JUGA :
Dapat barang gratis dari luar negeri, YouTuber ini malah harus bayar Rp 27 juta ke bea cukai


Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap tidak wajar dan memberatkan konsumen. Banyak yang mempertanyakan sistem perpajakan Bea Cukai yang dianggap tidak transparan dan membingungkan. Selain itu kasus-kasus lain juga turut membuat masyarakat geram terkait Bea Cukai ini.

foto: liputan6.com

BACA JUGA :
Pria protes beli sepatu harga Rp 10 juta kena bea masuk Rp 30 juta, begini penjelasan pihak bea cukai

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags