1. Home
  2. »
  3. Serius
17 Februari 2020 15:29

Viral warga Mamuju Tengah kuliti buaya 4 meter, begini faktanya

Buaya tersebut disebut meresahkan warga sekitar. Lola Lolita
foto: istimewa

Brilio.net - Media sosial dikejutkan dengan aksi sekelompok masyarakat yang menangkap, membunuh, lalu menguliti dua ekor buaya di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Polisi membenarkan telah terjadi aksi menguliti buaya sebesar 4,5 meter.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, informasi tersebut pertama kali diketahui melalui unggahan akun Facebook dengan nama Hengky pada 13 Februari 2020 pukul 19.45 Wita dengan memasang caption "sungguh kejam". Unggahan ini disertai tujuh buah foto yang memperlihatkan proses warga menguliti buaya dengan tanda lokasi di Desa Babana.

BACA JUGA :
Kisah remaja ultah hanya dihadiri 3 orang teman ini bikin terenyuh


Jika dilihat, ukuran buaya tersebut terbilang cukup besar, yakni memiliki ukuran panjang 4,5 meter yang dikuliti. Sedangkan buaya dengan ukuran 1 meter hanya diikat. Proses menguliti buaya itu menjadi tontonan warga di sekitar lokasi kejadian.

Setelah unggahan itu viral, beredar kabar di masyarakat bahwa warga terpaksa menangkap buaya itu dengan cara memancingnya lantaran selama ini mengancam jiwa dan keselamatan warga. Buaya itu juga dikabarkan sering kali memangsa ternak warga yang berada disekitar aliran Sungai Budong-budong.

Postingangan yang dibagikan ulang diberbagai forum media sosial masyarakat Sulbar tersebut memantik beragam komentar masyarakat. Ada yang menyayangkan aksi warga menangkap dan menguliti buaya itu. Namun, ada juga mendukung dengan memikirkan aspek keselamatan dari warga di daerah itu.

BACA JUGA :
Dulu terkenal, 10 aplikasi Android ini mulai ditinggalkan

"Janganlah kalian merusak ekosistem alam biarkan dia hidup bebas jngan di ganggu ataupun dibunuh," tulis akun Facebook dengan nama Agus Salim.

Pengguna Facebook lainnya bahkan mempertanyakan apakah benar buaya tersebut telah menelan korban jiwa.

"Apa buaya itu sd ada korbanx kl blm ada janganlah di prlakukan kayak gini kasian loww dia jg ciptaan yg mhakuasa," tulis akun Kurniadi.

Kapolsek Budong-budong, AKP Suparman membenarkan kejadian itu, menurutnya sebelum dikuliti buaya itu dipanggil oleh seorang pawang. Pawang itu memanggil buaya di wilayah habitatnya, setalah buaya itu muncul barulah buaya itu ditangkap oleh warga.

foto: istimewa

"Saya juga tidak tau kalau masyrakat yang meminta agar buaya itu ditangkap, saya merasa kecolongan, karena menurut Rusli (pawang buaya) yang menangkap, nelayan-nelayan disanakan takut sehingga mereka memanggil pawang untuk menangkapnya," kata Suparman seperti yang dilansir dari liputan6.com.

Suparman juga mengungkapkan, setelah ditangkap, buaya itu kemudian dibunuh sebelum dikuliti oleh warga yang ada di lokasi. Kulit dari buaya itu diambil kemudian dagingnya di kubur kedalam tanah. "Buaya yang dikuliti itu satu saja yang besar, yang sudah mati," jelas Suparman.

Dari keterangan warga diketahui buaya tersebut sering muncul di sekitar aliran Sungai Budong-budong. Bahkan sering mengikuti perahu nelayan yang biasa beraktivitas disekitar sungai Budong-budong.

"Kalau yang satu masih hidup. Kemarin (Jumat) ada dari dinas kehutanan datang kesana minta, apakah sudah dikasih atau belum saya belum sempat mengecek kesana, tapi kayaknya sudah diserahkan," ujar Suparman.

Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Fakhruddin mengecam tindakan warga yang membunuh dan menjual kulit buaya itu. Pasalnya buaya yang dibunuh itu kemungkinan besar buaya yang dilindungi.

"Saya belum dapat kabar. Tetapi kalau itu buaya dilindungi, apalagi dekat muara. Kemungkinan buaya muara itu, berarti dilindungi," kata Fakhruddin.

Fakhruddin memastikan, ia bakal melakukan krosscek ke Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulselbar terkait adanya informasi ini. Sekadar diketahui, berdasar PP 7/1999, ada tujuh jenis buaya dan empat di antaranya dilindungi, salah satunya crocodylus porosus atau buaya air tawar, jenis muara ini.

"Karena berdasarkan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang memperdagangkan satwa yang dilindungi," tegas Fakhruddin.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags