Brilio.net - Dalam satu tahun, terdapat tanggal merah yang menandakan hari libur nasional dan cuti bersama. Tanggal merah tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah dan dapat dilihat dari kalender tahunan. Namun, khusus tahun 2021 ini, pemerintah melakukan pengubahan jadwal cuti bersama.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih belum reda. Dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Selasa (23/2) sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari. Kemudian dipangkas 5 hari menjadi tersisa 2 hari.
BACA JUGA :
PNS boleh cuti saat pandemi corona, ini syaratnya
Pemangkasan cuti bersama tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, salah satu alasan pemangkasan cuti bersama, karena melihat kurva peningkatan penyebaran Covid-19 juga belum kunjung melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Pengalaman sebelumnya, usai libur panjang malah ada kecenderungan kasus positif meningkat, mobilitas masyarakat naik, sementara program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021).
BACA JUGA :
Ini alasan kenapa sebenarnya para pekerja butuh 3 hari libur weekend
Adapun waktu cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari yakni sebagai berikut:
- 12 Maret cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad
- 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Dengan adanya perubahan tersebut, simak dan catat jadwal lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021 ini:
Jadwal Lengkap Libur Nasional 2021
foto: freepik.com
1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572
11 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei : Hari Raya Waisak 2565
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Jadwal Cuti Bersama 2021
foto: freepik.com
- 12 Mei : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
- 24 Desember : Cuti Bersama Hari Raya Natal