Brilio.net - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku terkejut ketika mendengar kabar penulis Tere Liye akan berhenti menerbitkan buku karena keberatan atas besaran pungutan pajak pekan lalu. Lewat akun Instagram @smindrawati, ia menulis panjang tanggapannya terhadap kabar tersebut.
"Saya terhenyak ketika membaca berita bahwa seorang Tere Liye akan berhenti menerbitkan buku karena masalah perpajakan," tulisnya dikutip brilio.net, Senin (11/9).
BACA JUGA :
9 Ibu negara yang paling stylish di dunia, wanita-wanita hebat nih
Menteri Sri Mulyani mengatakan buku tak pernah lepas dari rutinitasnya. Buku adalah teman yang bisa membawanya ke dunia lain dan mampu memberikan perspektif lain mengenai hidup dan kehidupan. Ia tahu proses pembuatan buku membutuhkan waktu yang panjang.
A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on
BACA JUGA :
10 Gaya kocak Gibran Rakabuming balas kicauan haters yang nyinyir abis
"Ada jerih payah tidak mudah (keringat, airmata atau bahkan darah) yang nyata dibalik terbitnya suatu buku, juga biaya yang sering tidak sedikit. Meski penulis yang memiliki passion menulis pasti juga menikmati proses menulis itu sendiri," tambahnya.
Dia melanjutkan, "Tere Liye menyatakan frustrasinya menghadapi "kebijakan perpajakan" dan "perlakukan aparat atau kantor pajak" terhadap kewajiban membayar pajak penghasilannya sebagai penulis. Hal ini menyangkut perlakukan perpajakan atas royalti yang diterima dari buku-buku yang ditulis Tere Liye."
"Kebijakan perpajakan di negara kita diatur oleh Undang-Undang (UU) yang kemudian diturunkan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan atau Peraturan Dirjen Pajak. Ada bagian kebijakan yang ditetapkan oleh UU yang tidak bisa diubah serta merta oleh Dirjen, Menteri atau bahkan Presiden seperti masalah tarif pajak penghasilan (PPh) dan penjenjangan tarif (progresivitas) PPh perorangan," lanjutnya.
Meski demikian, Sri mengatakan ada kebijakan yang dapat diubah lebih cepat dan dalam kewenangan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak.
"Misalnya penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP orang pribadi, setelah dikonsultasikan dengan DPR dan besaran norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 M rupiah setahun (yang tidak menyelenggarakan pembukuan)," pungkasnya.