Brilio.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom diduga mengizinkan impor gula meskipun pada 2015 stok gula di Indonesia masih berlebih.
Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dikutip dari Liputan6.com.
BACA JUGA :
7 Perjalanan karier Tom Lembong, dari menteri perdagangan ke tersangka korupsi impor gula
Pada tahun tersebut, Tom Lembong mengeluarkan izin impor untuk 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal murni oleh PT AP. Kebijakan tersebut dinilai menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004.
Akan tetapi, pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP, jelas Abdul.
BACA JUGA :
Sandra Dewi ngotot 88 tas mewahnya sebagai hasil kerja keras, bawa berkas endorsement sebagi bukti
Keputusan Menteri Perdagangan mengatur bahwa hanya BUMN yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih. Namun, PT AP, yang merupakan perusahaan swasta, justru diberikan izin tersebut. Abdul menyampaikan bahwa keputusan ini diambil oleh Tom Lembong secara sepihak tanpa koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp400 miliar.
Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar, tambah Abdul.
Di luar kasus ini, harta kekayaan Tom Lembong mencuri perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada April 2020, Tom mencatat total kekayaan sebesar Rp101,48 miliar.
Menariknya, laporan tersebut tidak mencantumkan kepemilikan tanah, bangunan, ataupun kendaraan. Sebaliknya, kekayaan Tom terdiri dari harta bergerak lain senilai Rp180,99 juta, surat berharga hingga Rp94,52 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,09 miliar.
Selain itu, terdapat harta lainnya senilai Rp4,76 miliar, dan utang yang tercatat sebesar Rp86,89 juta, membawa total kekayaan Tom Lembong mencapai lebih dari Rp101 miliar.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong kini menghadapi masa penahanan selama 20 hari. Mantan co-captain timnas Anies Baswedan-Cak Imin ini terlihat dikawal petugas pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, saat akan memasuki mobil tahanan.
Tepat pukul 20.57 WIB, dia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol. Dia melangkah tenang menuju kendaraan yang membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.