Brilio.net - Membayar zakat menjadi kewajiban bagi umat Islam. Baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan membayar zakat, apalagi untuk kamu yang memiliki kelebihan harta. Harta menjadi amanah yang dititipkan Allah kepada manusia. Maka dari itu, sudah semestinya kita tidak menikmati itu sendirian. Harta, kemewahan, dan rezeki yang kita miliki adalah titipan dari Tuhan untuk dinikmati secara bersama. Dengan menunaikan zakat, bisa menjadi salah satu cara untuk berbagi kepada sesama yang sedang membutuhkan.
Apalagi, di tengah pandemi virus corona, ada banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki pendapatan lagi. Berbagai usaha dilakukan untuk terus mempertahankan kehidupan. Maka, untuk kamu yang diberi kesempatan menikmati rezeki yang berlebih, alangkah baiknya jika membagi pendapatanmu kepada orang yang membutuhkan. Jangan ragu untuk menyalurkan zakat. Selain mengurangi beban orang lain, berzakat juga bisa menjadi salah satu cara membersihkan harta.
BACA JUGA :
Pengertian zakat mal, hukum, syarat, dan keutamaannya
Saat masa pandemi Covid-19, bukan berarti menjadi halanganmu dalam menunaikan zakat. Pemerintah sudah menyiapkan panduan dalam membayar zakat selama masa pandemi virus corona. Dilansir brilio.net pada Rabu (29/4) dari liputan6.com, Menteri Agama Fachrul Razi juga meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nahzir wakaf untuk mengoptimalkan segala fasilitas guna membantu jaminan perlindungan bagi masyarakat ekonomi rendah yang terkena dampak langsung dari pandemi Covid-19.
foto: freepik.com
BACA JUGA :
Macam-macam zakat beserta hukum dan ketentuannya
"Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial," kata Fachrul Razi.
Imbauan membayar zakat juga disampaikan Fachrul dengan mengingatkan untuk seluruh lembaga terkait dan masyarakat agar membayar zakat dengan segera. Dengan semakin cepat kewajiban tersebut ditunaikan, maka zakat bisa segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tak hanya pengelolaan zakat, untuk infak dan sedekah selama Ramadhan juga akan di prioritaskan kepada masyarakat yang terdampak. Golongan tersebut di antaranya rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah serta mustahik lainnya. Dalam hal ini, penyaluran zakat, infak dan sedekah harus dilakukan sesuai dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman.
Maka dari itu, Menteri Agama juga meminta Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) melakukan sosialisasi melalui jemput zakat dan transfer layanan perbankan. Cara ini dimaksudkan untuk meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung di tempat keramaian. Panduan ini menurut Menag Fachrul merupakan bagian dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19, jelasnya.
Fachrul menambahkan, bahwa bulan Ramadhan tahun ini bisa menjadi penyemangat dan pemersatu solidaritas bangsa untuk bersama-sama menghadapi Covid-19 dengan baik.
"Kondisi darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 adalah momentum untuk mawas diri, memperkuat solidaritas dan semua komponen bangsa harus bersatu menghadapinya," jelas Fachrul.
Berikut panduan pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS berdasarkan SE Nomor 6 tahun 2020:
1. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah).
foto: freepik.com
a. Mengimbau kepada segenap umat Muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
2. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah).
foto: freepik.com
a. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
e. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).