1. Home
  2. »
  3. Wow!
8 Januari 2022 21:02

5 Cara cek KTP secara online, lengkap, cepat, dan mudah dilakukan

Terkadang NIK dari KTP tidak bisa digunakan karena belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Tita Meydhalifah
foto: pexels.com dan Instagram/@braygadget

Brilio.net - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia. KTP pun memuat informasi mengenai data diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, golongan darah, dan pekerjaan.

Selain itu, dalam KTP juga tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa memiliki beragam fungsi. Biasanya NIK digunakan untuk persyaratan administrasi, registrasi akun, hingga pengecekan data diri.

BACA JUGA :
9 Rekomendasi anti aging serum ini dapat atasi penuaan


Fungsi NIK memang beragam, namun terkadang NIK dari KTP tidak bisa digunakan karena belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Untuk mengetahui apakah KTP-mu sudah terdaftar atau belum di Dukcapil, kamu tak perlu repot-repot datang ke kantor Dukcapil. Kamu pun bisa melakukan pengecekan melalui smartphone-mu.

Nah, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (8/1), inilah cara cek KTP secara online yang lebih cepat dan mudah dilakukan.

1. Melalui email

BACA JUGA :
10 Manfaat kunyit untuk wajah, mampu atasi jerawat

foto: pexels.com

- Kamu bisa membuka email, kemudian ketikkan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan sesuaikan isinya dengan data pribadimu.
- Setelah itu, kirimkan email tersebut ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com
- Kamu pun akan mendapatkan balasan email selama kurang lebih 1x24 jam.

2. Melalui SMS

foto: pexels.com

- Buka aplikasi pesan instan di HP-mu, kemudian ketikkan format format Cek#KTP#NIK sesuaikan isinya dengan data pribadimu.
- Kemudian kirim pesan tersebut ke nomor 081536369999.

3. Melalui WhatsApp

foto: pexels.com

- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian ketikkan nama lengkap, NIK, dan alamat (kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota) sesuai dengan KTP.
- Setelah itu, kirimkan data tersebut ke nomor 081326912479.

4. Melalui call center

foto: pexels.com

- Hubungi call center atau Halo Dukcapil melalui 1500-537. Siapkan pula NIK KTP dan nomor KK.
- Ketika telah terhubung, petugas akan melakukan pengecekan dan mencocokkannya dengan data pribadimu.

5. Melalui situs Dukcapil wilayah setempat.

foto: kependudukan.jogjaprov.go.id

- Setiap wilayah baik kota/kabupaten atau provinsi memiliki alamatnya masing-masing. Kamu pun bisa menemukannya di google dengan mudah dengan memasukkan kata kunci "cek KTP nama daerahmu."
- Misalnya, untuk tahapan ini menggunakan wilayah DI Yogyakarta. Kamu bisa membuka browser, kemudian klik link berikut ini.
- Setelah itu, isi informasi seperti NIK, nama lengkap yang sesuai dengan KTP, kab/kota, dan kecamatan.
- Lalu isi captcha dengan benar dan klik "cocokkan data pribadi."
- Kamu pun akan mengetahui informasi apakah KTP-mu telah terdaftar di Dukcapil atau belum.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags