Brilio.net - Pada Senin (13/9) lalu, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021. Namun ada berbagai kebijakan yang diambil untuk menyesuaikan kondisi tersebut serta relaksasi untuk aktivitas di sektor sosial-ekonomi.
Ada sejumlah aktivitas dan fasilitas umum yang dibuka, dengan catatan masyarakat wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital demi menghentikan penyebaran virus Covid-19. Pemerintah terus mengoptimalkan serta memperluas cakupan aplikasi PeduliLindungi dengan berbagai fitur-fitur pendukung.
BACA JUGA :
China blokir 22 akun fans K-Pop, mulai Blackpink hingga BTS
Dilansir brilio.net dari website covid19.go.id pada Selasa (14/9), tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021, berikut daftar aktivitas serta tempat umum yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
foto: kominfo.go.id
BACA JUGA :
Update terbaru, daerah level 3 PPKM sampai 13 September 2021
1. Perusahaan.
Perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial sudah boleh beroperasi dengan mematuhi kapasitas karyawan yang masuk. Selain itu, karyawan juga diwajibkan untuk melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk maupun keluar area. Hal ini juga berlaku untuk pekerja di sektor sektor kritikal di wilayah PPKM level 2-4.
2. Supemarket.
Masyarakat yang berada di wilayah PPKM level 2-4 diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke supermarket yang diberlakukan mulai tanggal 14 September 2021.
3. Pusat Perbelanjaan atau Mal.
Sama seperti sebelumnya, semua pengunjung maupun pegawai pusat perbelanjaan atau mal diwajibkan untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Namun hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi saja yang diperbolehkan masuk.
Sebagai tambahan informasi, warna di aplikasi PeduliLindungi ini berbeda-beda, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Warna hitam digunakan untuk menandai pasien positif virus corona atau kontak erat.
b. Warna merah digunakan untuk menandai bahwa warga akan dilarang masuk pusat perbelanjaan dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.
c. Warna hijau menunjukkan bahwa seseorang dapat melakukan aktivitasnya di ruang publik, maka petugas akan memperbolehkan pengunjung masuk mal.
d. Warna oranye berarti seseorang diizinkan masuk areal publik atau mal dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat, serta akan dilakukan tes lanjutan.
4. Restoran.
Restoran, rumah makan, maupun cafe yang berada di lokasi tersendiri maupun gedung di pusat perbelanjaan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sembari menunggu kebijakan terbaru dan pengaturan teknis oleh Pemerintah Daerah.
5. Bioskop.
Bioskop yang berada di wilayah PPKM level 2 dan 3 sudah diizinkan untuk kembali dibuka dengan beberapa ketentuan, yakni kapasitas maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dilarang membawa makan dan minum di area bioskop, dan pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun tidak diizinkan masuk.
6. Olahraga.
Kegiatan olahraga diizinkan untuk daerah PPKM level 2 dan 3 dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Olahraga dianjurkan dilakukan di ruangan terbuka secara individu atau maksimal kelompok kecil berisi 4 orang. Namun untuk olahraga yang membutuhkan kelompok lebih besar serta pengadaan pertandingan olahraga masih belum diizinkan.
7. Fasilitas Umum.
Fasilitas umum seperti taman maupun area publik lain boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, uji coba wisata juga akan mulai dilakukan. Dengan ketentuan bahwa jalan menuju area ini akan diterapkan ganjil-genap dari mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
8. Transportasi.
Terbaru aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat untuk semua moda transportasi baik di darat, laut, maupun udara. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) di sejumlah moda transportasi seperti Kereta Rel Listrik (KRL), dan menggantikannya dengan aplikasi PeduliLindungi pada 7 September lalu.