1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
17 Oktober 2018 18:24

8 Pajak paling aneh di dunia, tumbuhin jenggot harus bayar mahal

Meski aneh ini benar-benar nyata adanya. Brilio.net

Brilio.net - Pajak menjadi salah satu pendapatan utama bagi sebuah negara. Pungutan legal yang biasanya dikenakan dalam kurun waktu tertentu ini biasanya digunakan sebagai anggaran untuk menjalankan roda pemerintahan.

Pajak biasanya diberlakukan untuk sektor-sektor tertentu, seperti penghasilan, properti, bumi dan bangunan hingga hadiah. Apapun yang memiliki nilai jual dari usaha atau jasa biasanya dikenai pajak. Meskipun begitu, nominal pajak biasanya tergolong kecil hanya beberapa persen dari nilai harta yang berlaku.

BACA JUGA :
17 Pesan 'tersembunyi' di label produk ini isinya ngagetin


Di Indonesia sendiri, pajak yang diberlakukan negara masih terbilang normal. Sedangkan di negara lain ada yang memberlakukan pajak tidak masuk akal terhadap warganya.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, beberapa negara mengharuskan warganya untuk membayar pajak untuk umum seperti bernafas atau memanjangkan jenggot. Ini 8 pajak aneh di dunia yang bakal bikin geleng-geleng, Rabu (17/10).

1. Pajak bernapas - Venzuela

BACA JUGA :
Begini jadinya kalau 9 putri Disney jadi cover novel kriminal

foto: pinterest.com

Venezuela sebenarnya tidak mengenakan pajak bernafas pada semua warganya. Pajak ini hanya diberlakukan pada mereka yang baru saja keluar dari Bandara internasional Maiquetia di Caracas. Pemerintah mengatakan bahwa pajak itu diberlakukan untuk biaya perawatan mesin penyaring udara yang dipasang di bandara tersebut.

2. Pajak pelihara anjing - Swiss

foto: petmd.com

Memelihara anjing di Swiss mendapatkan tanggungan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Pajak ini bersifat wajib, jika tidak dibayarkan, anjing yang tidak dibayarkan pajaknya akan terancam. Besaran biaya pembayaran pajak tergantung dari ukuran anjing. Untuk memastikan kepatuhan warga pada aturan, pemerintah menyiapkan beberapa ekor anjing yang buas untuk menyerang anjing yang tidak membayar pajak.

3. Pajak menggunakan sosial media - Uganda

foto: ngadget.com

Mulai 1 Juni 2018, Pemerintah Uganda memberlakukan pajak untuk penggunaan situs media sosial. Pajak ini dinilai kontroversial, pasalnya warga harus membayar pajak saat mengakses situs aplikasi seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram dan media sosial lainnya sebanyak 200 Shilling atau sekitar Rp 28.000 per harinya. Pemerintah mengungkapkan alasan pembayaran pajak ini diberlakukan untuk melawan gosip dan berita hoax.

4. Pajak beragama - Jerman

foto: pxhere.com

Bagi masyarakat pemeluk agama Katolik dan Protestan di Jerman diminta untuk membayar pajak dari penghasilan mereka untuk mendanai gereja masing-masing. Adanya kebijakan pajak ini, pemasukan gereja menjadi lebih besar. Sebab, sebanyak 24,7 juta warga Jerman beragama Katolik dan 24,3 juta penganut Protestan.

5. Pajak berjenggot - Rusia

foto: pinterest.com

Pajak berjenggot pernah diberlakukan di Rusia, meskipun kini sudah tidak diberlakukan lagi. Peter the Great dari Rusia menerapkan pajak ini karena dia tidak suka dengan adanya jenggot maupun rambut di wajah seperti kumis dan jambang. Sehingga jika ada orang yang nekat menumbuhkan jenggot atau kumis, orang ini harus siap untuk membayar pajak yang jumlahnya lumayan berat.

6. Pajak perapian - Inggris

foto: pinterest.com

Pada tahun 1660, Inggris menerapkan pajak terhadap perapian. Adanya pajak ini, mengakibatkan banyak masyarakat yang membuat cerobong asap secara diam-diam agar tidak dikenai pajak yang jumlahnya lumayan besar. Meskipun sempat dijalankan, pajak ini akhirnya diberhentikan pada tahun 1684 setelah adanya kebakaran yang memakan korban 20 orang, di mana 4 orang tewas setelah seorang pembuat roti berusaha menggunakan cerobong asap tetangganya secara sembunyi-sembunyi.

7. Pajak jomblo - Amerika Serikat

foto: pxhere.com

Pada tahun 1820, negara bagian Misouri, Amerika Serikat, bagi pria berusia 21-50 tahun yang masih melajang dikenakan pajak lebih tinggi dibanding pria yang sudah menikah. Pajak yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 270.000. Pajak semacam ini dikabarkan masih berlaku di beberapa negara.

8. Pajak jendela - Inggris

foto: windowworld.com

Tak hanya pajak perapian, Kerajaan Inggris pada masa lalu kerap membuat pajak yang aneh. Pada tahun 1969, Raja William III memperkenalkan pajak jendela yang dikenakan berdasarkan jendela yang dimilikinya. Akhirnya, banyak jendela yang ditutup oleh batu bata untuk menghindari pengenaan pajak tersebut. Karena pertimbangan sirkulasi udara, pajak ini diberhentikan pada tahun 1851.

Reporter: mgg/renno hadi ananta

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags