1. Home
  2. »
  3. Wow!
1 Agustus 2022 23:55

Aksi heroik driver ojol bantu buka jalan untuk ambulans, tuai pujian

Video viral ini telah ditonton sebanyak 1,8 juta dan menuai hingga lebih 3.200 komentar. Anindya Kurnia
foto: TikTok/@abam_muadz

Brilio.net - Ambulans adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan. Oleh karena itu, ambulans menjadi salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan ketika berada di jalan.

Namun faktanya tidak semua pengguna jalan bisa mengikuti regulasi tersebut. Masih banyak oknum pengguna jalan yang tak mau mengalah untuk membuka jalan bagi ambulans.

BACA JUGA :
Kisah wanita ajak driver ojek rayakan ulang tahunnya, bikin haru


Karena itulah, aksi seorang driver ojek online di video viral unggahan akun TikTok @abam_muadz ini menuai perhatian banyak warganet. Pasalnya seorang driver ojek online terlihat cekatan beraksi di jalan, meliuk-liuk di antara deretan mobil yang memadati demi membantu ambulans agar lebih mudah melintas.

Dalam video yang berdurasi 31 detik dan diunggah pada (29/7) lalu ini memperlihatkan situasi jalan raya yang padat oleh sejumlah mobil. Meski telah membunyikan sirine, ambulans yang tampaknya membawa pasien itu kesulitan untuk melewati padatnya kendaraan.

BACA JUGA :
Diprotes customer karena hujan, reaksi driver ojek ini tak terduga

foto: TikTok/@abam_muadz

Hingga terlihat seorang driver ojek online dengan tas khusus membawa makanan di bagian belakang sepeda motornya. Lalu dengan cekatan driver itu menyalip beberapa mobil, memberi mereka arahan agar sedikit menepi sehingga ambulans bisa lewat.

"Semoga dipermudah urusan abang Grab," ungkap @abam_muadz yang dibuat terenyuh dengan aksi heroik driver tersebut, seperti yang brilio.net lansir dari akun TikTok @abam_muadz, Senin (1/8).

foto: TikTok/@abam_muadz

Meski peristiwa tersebut terjadi di Malaysia, nyatanya Indonesia juga menegaskan bahwa ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan untuk lewat saat di jalan. Hal ini seperti diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih tepatnya di Pasal 134.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags