Brilio.net - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana penerimaan dan belanja pengeluaran pemerintah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan untuk kemakmuran rakyat. Rencana ini telah ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Pastinya dalam setiap negara perencanaan anggaran sangat diperlukan.
Rencana pengeluaran dan penerimaan tersebut akan direalisasikan pada tahun mendatang sebagai proyek pemerintah jangka panjang. Berdasarkan dalam pasal UUD 1945 ayat 23, bahwa "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
BACA JUGA :
Ini rincian dana pemindahan ibu kota yang habiskan Rp 466 triliun
Untuk memahami fungsi, tujuan, prinsip, dan cara penyusunan APBN, berikut brilio.net telah rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (11/5).
BACA JUGA :
Kewirausahaan menurut ahli, manfaat, dan jenisnya