Prinsip dan cara penyusunan APBN.
foto: freepik.com
BACA JUGA :
Ini rincian dana pemindahan ibu kota yang habiskan Rp 466 triliun
a. Prinsip penyusunan APBN.
Prinsip penyusunan APBN sangat berpengaruh pada pencapaian kebijakan APBN yang dibuat. Prinsip dalam penyusunan APBN, diantaranya sebagai berikut.
1. Anggaran berimbang yang dinamis, dalam artian penerimaan diusahakan meningkat melalui tabungan pemerintah.
BACA JUGA :
Kewirausahaan menurut ahli, manfaat, dan jenisnya
2. Dana-dana pembangunan dalam negeri yang makin besar, artinya penerimaan dalam negeri selalu ditingkatkan, sedangkan penerimaan pembangunan harus diperkecil.
3. Penentuan skala prioritas yang tepat, hal ini diartikan bahwa pengeluaran harus disesuaikan dengan kepentingan.
4. Bekerja atas dasar program terpadu, dalam artian pelaksanaan program dapat menjamin terpeliharanya stabilitas kehidupan ekonomi yang mampu mendorong pembangunan.
b. Cara penyusunan APBN.
Berikut ini cara penyusunan APBN.
1. Tahap pendahuluan.
- Persiapan rancangan APBN (RAPBN) oleh pemerintah yang meliputi, penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, serta penyusunan budget exercise.
- Rapat antara tiap-tiap komisi dengan mitra kerjanya.
- Proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
2. Tahap pengajuan, pembahasan, dan pelaksanaan APBN.
- Pengajuan RAPBN oleh presiden kepada DPR.
- Pembahasan antara Menteri Keuangan dan Panitia Anggaran DPR serta pembahasan antara komisi-komisi dengan kementerian atau lembaga teknis terkait, apakah nantinya RAPBN yang diajukan presiden diterima atau ditolak.
- Pelaksanaan APBN dilakukan dengan membuat petunjuk berupa keputusan presiden sebagai pedoman pelaksanaan APBN.
3. Tahap pengawasan APBN.
Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional, baik pengawas eksternal maupun pengawas internal pemerintah. Pengawas eksternal pelaksanaan APBN adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK). Sementara pengawas internal adalah aparat pemerintah, seperti atasan dari kepala kantor atau satuan kerja bagi anggaran rutin dan atasan dari pimpinan proyek, atasan langsung bendaharawan, dan lainnya.
4. Tahap Pertanggungjawaban APBN.
Selanjutnya, tahap pertanggungjawaban setelah dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN oleh pengawas eksternal maupun internal, pemerintah akan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber: Rohmat. 2018. Pasti Bisa Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI. Penerbit Duta.