1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
1 Agustus 2022 05:00

Arti spoiler adalah membocorkan isi cerita, ini ciri-ciri & dampaknya

Cara seseorang melakukan spoiler tidak hanya sekedar menceritakan secara lisan, namun juga dapat berupa rekaman video dalam tulisan. Kharisma Alfi Tiara
Dampak dan sanksi bagi spoiler.

Dampak dan sanksi bagi spoiler.

foto: freepik.com

BACA JUGA :
7 Drama Korea kriminal yang diangkat dari kisah nyata, bikin ngeri


1. Dampak spoiler.

Seringkali spoiler dilakukan ketika dalam sebuah candaan atau obrolan santai, hingga tak sengaja menceritakan isi dalam suatu karya. Kegiatan spoiler seringkali dianggap remeh, namun siapa sangka, efek dari spoiler dapat berdampak buruk bagi seseorang yang menerima bocoran.

Menerima bocoran dari suatu cerita dapat menyebabkan berkurangnya rasa penasaran atau kesenangan seseorang dari suatu karya, baik film, buku, novel, dan sebagainya. Pasalnya kesenangan membaca sebuah cerita biasanya tergantung kepada dramatisasi atau ketegangan yang ditimbulkan oleh cerita tersebut.

BACA JUGA :
Geser Ikatan Cinta, sinetron Cinta Setelah Cinta raih rating nomor 1

Bahkan tak jarang, orang yang menerima spoiler akan menjadi malas menonton film maupun membaca buku atau menonton film yang ia nantikan sebelumnya. Pasalnya, dirinya terlanjur menerima terlalu banyak bocoran cerita.

2. Sanksi bagi spoiler.

Spoiler menjadi salah satu jenis pembajakan karya. Secara hukum, orang yang spoiler bisa mendapatkan ancaman penjara maupun denda. Spoiler juga dapat berupa rekaman video hingga dalam tulisan. Beberapa tipe orang spoiler dengan sengaja merekam dan mengunggah cuplikan film ke media massa. Seiring berjalannya waktu, mengunggah cuplikan film yang sedang tayang di bioskop menjadi tren di masyarakat.

Tentu saja hal ini tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 113 disebutkan bahwa seseorang yang mendistribusikan film atau karya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dikategorikan dalam pembajakan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags