Brilio.net - Mungkin sebagian orang telah mengenal istilah taaruf, namun tak banyak yang tahu cara melakukannya dengan benar. Pasalnya, proses taaruf tidak bisa dilakukan secara sembarangan, maka perlu mengetahui detailnya.
Istilah taaruf penting untuk diketahui bagi kamu yang ingin mengenal calon pasangan hidup yang sesuai. Dalam agama Islam, taaruf adalah perkenalan dari sebuah proses syar'i menuju ke ikatan suci pernikahan. Di mana satu pihak keluarga mendekatkan diri dengan keluarga lain, hal ini bertujuan untuk mengenalkan dan mendekatkan dua individu yaitu laki-laki dan perempuan dari masing-masing keluarga.
BACA JUGA :
18 Meme taaruf ini bikin cengar-cengir sendiri, solusi buat jomblo nih
Seperti yang diketahui, jodoh merupakan rahasia takdir Allah yang tidak diketahui, namun setiap umat muslim perlu meyakini bahwa Allah adalah penentu takdir terbaik untuk setiap hambanya. Maka dari itu, setiap umat muslim diharapkan dapat memohon dan meminta takdir yang terbaik baginya selama menjalani hidup.
Lebih lanjut, berikut arti taaruf, hukum, dan tata caranya, seperti dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Sabtu (23/7).
BACA JUGA :
6 Seleb cantik ini temukan jodoh lewat proses taaruf, tanpa pacaran
Arti taaruf.
foto: pexels.com
Dalam Islam, istilah taaruf berasal dari kata ta'arafa-yata'arafu yang berarti saling mengenal. Sehingga dapat disimpulkan bahwa arti taaruf merupakan sebuah proses perkenalan atau pengenalan antara dua keluarga yang memiliki niat dan tujuan tertentu untuk menuju jenjang pernikahan.
Secara umum, arti taaruf merupakan proses perkenalan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan Islam dengan didampingi pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan untuk menemukan kecocokan antara kedua individu, sebelum menuju kepada tahapan selanjutnya, yaitu khitbah (lamaran).
Tujuan dari taaruf adalah terhindar dari perbuatan zina yang jelas-jelas dilarang oleh Allah SWT. Bisa disimpulkan bahwa arti taaruf adalah sebuah proses yang sangat sakral dan bisa dikatakan sangat mulia, karena terdapat niat yang sangat suci di baliknya, yaitu untuk menikah.
Hukum taaruf dalam Islam.
foto: pexels.com
Dalam Islam taaruf hukumnya sangat dianjurkan, selama tata cara yang dilakukan sesuai dengan syariat agama. Proses taaruf juga dapat memudahkan pihak laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal atau mengetahui latar belakang antara kedua belah pihak. Dalam surat Al Hujurat ayat 13 diterangkan secara jelas penjelasan mengenai taaruf.
"Yaa ayyuhan-naasu innaa khalaqnaakum min akariw wa unaa wa ja'alnaakum syu'baw wa qab'ila lita'aaraf, inna akramakum 'indallhi atqaakum, innallaaha 'aliimun khabiir"
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Dalam proses taaruf juga ada beberapa tahapan, di mana pihak laki-laki maupun perempuan dapat mempertimbangkan calon yang dipilih. Ketika sedang menjalani proses taaruf, pastinya kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk mencari tahu sebanyak-banyaknya mengenai satu sama lain.
Fase ini juga disebut dengan masa penjajakan sebelum menikah. Taaruf dianggap sebagai masa saling bertukar informasi antara kedua belah pihak, supaya dapat mempertimbangkan masing-masing calon yang dipilih sebelum melangkah ke pernikahan.
Tata cara taaruf.
foto: pixabay.com
Berikut ini beberapa langkah tata cara bagi seorang muslim untuk menjalankan proses taaruf.
1. Niat.
Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama." (HR. Bukhari & Muslim)
2. Jalin komunikasi.
Dalam proses taaruf, menjalin komunikasi sangatlah penting untuk mengetahui masing-masing dari kedua belah pihak. Saat taaruf, kamu bisa menanyakan, misal hal apa yang disukai dan tidak disukai. Tak dianjurkan sering bertemu atau saling mengirim pesan terlalu sering. Jika ingin bertemu, ajak keluarga atau teman dekat untuk ke rumah si wanita agar pesan tersebut dapat disampaikan dengan jelas.
3. Dilarang berduaan.
Sebelum terjadi pernikahan, pasangan yang sedang menjalani taaruf dilarang berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.
Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda:
"Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib al-Arnauth).
Seorang yang ingin menjalankan taaruf harus melalui perantara, orang yang dipercaya dapat menjadi perantara pertukaran informasi calon pasangan.
4. Nazar untuk bertemu.
Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernazar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.
Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:
"Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?" Jawabnya, "Belum." Lalu Beliau memerintahkan, "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng." (HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)
5. Diperbolehkan memberi hadiah kepada calon pengantin wanita.
Hadiah sebelum pernikahan hanya boleh dimiliki oleh wanita calon istri dan bukan keluarganya.
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi." (HR. Abu Daud 2129)
6. Tentukan waktu khitbah atau lamaran.
Taaruf tidak disarankan terlalu lama, bahkan sampai bertahun-tahun. Jika taaruf dilakukan dalam waktu lama, sangat merugikan pihak perempuan. Maka dari itu, jika sudah mengambil keputusan untuk taaruf maka segera menikah. Jarak ideal taaruf dan khitbah sekitar 1-3 minggu saja.
7. Akad
Tahap yang terakhir adalah melakukan akad. Apabila semua persiapan sudah baik, tiba saat untuk menikah. Dalam Islam, pernikahan mewah bukan hal wajib, cukup dilakukan semampunya saja.