Brilio.net - BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Pengertian BUMN tentunya sudah nggak asing lagi di telinga masyarakat. Pasalnya, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional.
Badan Usaha Milik Negara memiliki berbagai macam sektor, seperti halnya pertanian, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, kesehatan, listrik, keuangan hingga konstruksi.
BACA JUGA :
Jadi komisaris utama Pertamina, ini tugas dan kisaran gaji Ahok
Adanya pemenuhan kebutuhan tersebut kemudian dikelola secara profesional dan dikomersialkan kepada masyarakat atau publik. Dari usaha tersebut lah, BUMN mendapatkan keuntungan.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui pernyataan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pada dasarnya, BUMN didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di berbagai bidang dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Nah, untuk memahami secara lebih jelas terkait dengan tujuan, fungsi, dan jenis BUMN, berikut dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (22/3).
BACA JUGA :
Lowongan kerja di BUMN bagi lulusan SMK, D3, dan S1, ini formasinya
1. Tujuan BUMN.
foto: freepik.com
Berikut ini maksud serta tujuan dari badan usaha milik negara, diantaranya.
a. Untuk mengejar keuntungan.
b. Untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang memiliki mutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
2. Manfaat BUMN.
foto: freepik.com
Badan usaha milik negara dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat, berikut ini penjelasan dari manfaat badan usaha milik negara.
a. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup seperti halnya barang dan jasa.
b. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk yang membutuhkan pekerjaan.
c. Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa.
d. Mengisi kas negara yang bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan ekonomi negara.
e. Dapat meningkatkan kualitas serta kuantitas dalam komoditi ekspor berupa menambahnya devisa baik migas maupun non migas.
3. Fungsi BUMN.
foto: freepik.com
Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional yang memiliki peran dan fungsi penting berguna untuk kesejahteraan masyarakat. Berikut ini fungsi dari BUMN.
a. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
b. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat.
c. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.
d. Pendorong dalam aktivitas masyarakat di berbagai lapangan pekerjaan.
e. Penghasil devisa negara.
f. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
g. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.
4. Jenis BUMN.
foto: freepik.com
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bahwa BUMN memiliki dua jenis yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum), dibawah ini penjelasan dari jenis BUMN.
a. Badan Usaha Perseroan (Persero).
Badan Usaha Perseroan (Persero) adalah badan usaha milik negara yang berbentuk perseroan terbatas. Modal terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dengan tujuan utamanya untuk mengejar keuntungan.
Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero).
- Tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
- Pegawai persero berstatus pegawai negeri.
- Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
- Modal berbentuk saham.
- Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan.
- Pimpinan berupa direksi.
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
- Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
b. Badan Usaha Umum (Perum).
Badan Usaha Umum (Perum) adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Ciri-ciri Badan Usaha Umum (Perum).
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Pemimpin berupa direksi atau direktur.
- Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta.
- Dapat menghimpun dana dari pihak.
- Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Menambah keuntungan kas negara.
- Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.