Brilio.net - Seiring perkembangan zaman, kini teknologi internet seakan tak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Perkembangan era digital yang pesat saat ini, sangat membantu masyarakat dunia memberikan kemudahan layanan dan cakupan tanpa batas.
Tak hanya berpengaruh dalam satu bidang. Teknologi informasi juga berpengaruh dan membantu dalam dunia pemerintahan atau e-goverment. Kini banyak platform milik pemerintah terkait pelayanan umum dan birokrasi sudah melalui sistem digital. Sehingga sangat mempermudah dan praktis dilakukan.
BACA JUGA :
Cara mendaftar pajak online beserta syaratnya, mudah dan praktis
Salah satunya pemerintah memanfaatkan teknologi internet yakni Samsat Online Nasional atau Samolnas. Program tersebut diterapkan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun oleh masyarakat. Program ini pun sudah disosialisasikan pihak Kepolisian Republik Indonesia sejak September tahun lalu.
Aplikasi ini merupakan pelayanan jaringan elektronik dari tim pembina Samsat Nasional. Pemilik kendaraan di seluruh wilayah Indonesia dapat melakukan pembayaran online karena program ini berlaku secara Nasional melalui aplikasi mobile atau website resmi.
Nah, ada beberapa cara perpanjang STNK online yang bisa dilakukan, yaitu lewat e-Samsat dan aplikasi Samolnas. Tak hanya untuk pembayaran pajakkendaraan bermotor, Samolnas juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
BACA JUGA :
Pajak tahunan 5 seleb ini buat melongo, ditaksir capai miliaran rupiah
Nah, kini kamu tak perlu repot-repot mengantre di loket untuk keperluan yang satu ini. Bagi kalian yang belum pernah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Selasa (29/9).
A. Cara bayar kendaraan online.
foto: freepik.com
1. Pertama yakni mendownload aplikasi Samolnas di Play Store atau App Store.
2. Langkah selanjutnya yakni mendaftar terlebih dahulu. Yakni isi data nomor polisi, NIK, dan 5 digit angka terakhir yang kamu miliki.
3. Selesai mengisi data formulir dan mengakhirinya, kamu akan mendapatkan kode pembayaran yang berlaku selama 2 jam.
4. Setelah itu, melakukan pembayaran melalui bank atau modern channel yang terdapat biaya administrasi perbankan sebesar Rp 5000.
5. Selanjutnya kamu akan mendapatkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik melalui menu E-TBPKB. Selain itu pada menu E-Pengesahan STNK juga akan menampilkan pengesahan STNK secara elektronik yang berlaku selama 1 bulan.
6. Terakhir, pemohon wajib pajak akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai yang tertera pada STNK.
B. Cara cek pajak STNK secara online.
foto: freepik.com
Mungkin sebaiknya sebelum kamu melakukan pembayaran pajak, dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu. Sebab pembayaran pajak kendaraan harus dilakukan tepat waktu. Besarannya pun berbeda-beda, tergantung merek dan jenis kendaraan. Nah, agar tak terlambat, kamu dapat mengeceknya melalui dua cara berikut ini:
Melalui website.
Cara pertama mengetahui status pajak kendaraan pertama dengan membuka website https:///samsat-pkb2.jakarta.go.id. Setelah membukanya, kamu hanya perlu mencantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tak hanya mengetahui besaran jumlah pajak, kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui website tersebut. Berbagai pilihan pembayaran bisa dilakukan secara online.
Aplikasi.
Selain website, saat ini sudah banyak aplikasi terkait pajak kendaraan bermotor. Sudah banyak ditemukan dan bisa diunduh gratis lewat smartphone kamu dengan men-download di Play Store atau App Store.
Ada aplikasi yang dapat mengecek status pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Indonesia, namun ada pula aplikasi yang hanya menyediakan informasi status pajak di daerah atau provinsi tertentu seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan lain sebagainya. Kamu dapat menggunakannya secara berkala untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor. Tak ada alasan lagi untuk menunggak pembayaran pajak.
C. Cara perpanjang STNK online dengan e-Samsat.
foto: freepik.com
1. Membuka situs e-Samsat
Langkah awal dari cara perpanjang STNK online adalah membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Apabila kamu sedang tidak berada di wilayah sesuai dengan pelat nomor kendaraan, maka kamu tidak bisa menggunakan layanan ini. Layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja.
a. Pertama mengisi data, Kota: Pilih kota kendaraan kamu. Apabila pelat motor kamu Yogyakarta, maka pilihlah Yogyakarta.
b. Samsat: Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus.
c. Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan kamu (Nomor Pelat Motor).
d. Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
e. Lalu klik Cari. Kalau data yang kamu masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda.
f. Selanjutnya akan ada pertanyaan seperti Apakah kamu ingin melakukan pembayaran?. Kemudian, klik kalimat tersebut.
2. Memilih kota tempat pengambilan nota pajak.
Cara perpanjang STNK online selanjutnya dengan memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali.
Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana kamu tinggal. Ada beberapa data yang harus kamu masukkan, seperti:
a. Kota: Masukkan kota di mana kamu ingin mengambil nota pajak.
b. Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal kamu.
c. Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin kamu gunakan untuk melakukan pembayaran.
d. Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.
e. Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, kamu hanya perlu mengklik Pengajuan Kode Bayar yang terletak di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, klik print.
f. Apabila sudah selesai nantinya kamu akan melihat kode bayar, jumlah uang yang wajib dibayarkan, dan alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil nota pajaknya.
3. Proses pembayaran pajak motor online.
Cara perpanjang STNK online dengan membayar besaran pajak melalui internet banking atau ATM maupun M-Banking. Berikut tahapan cara bayar pajak motor online:
- Pertama, buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat sesuai dengan tempat tinggal.
- Selain itu, masukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah kamu dapatkan dari pendaftaran web e-Samsat sebelumnya.
- Kemudian klik Lanjutkan guna melakukan proses pembayaran. Sampai pada langkah ini nantinya akan ada bukti yang menunjukkan bahwa kamu telah melakukan proses pembayaran menggunakan internet banking.
- Print out bukti pembayaran tersebut guna sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan anda yang baru.
Batas waktu penukaran nota pajak ini hanya sampai tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Oleh karena itu, pembayaran pajak motor online ini disarankan setelah print out, hari itu juga sebaiknya sesegera mungkin ke kantor Samsat untuk mengambil nota pajaknya.
4. Pengambilan nota pajak di Samsat.
Setelah membayar STNK online, selanjutnya kamu harus mengambil nota pajak di Samsat yang sudah didaftarkan saat awal proses pembayaran sebelumnya. Kamu juga perlu membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.