Pengertian fidyah
foto: freepik.com
BACA JUGA :
Arti Al Bashir dalam Asmaul Husna beserta dalil dan cara meneladaninya
Fidyah adalah kompensasi dengan bentuk sejumlah uang atau makanan pokok yang diberikan sebagai pengganti bagi orang yang tidak mampu untuk melakukan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Fidyah diberikan jika seseorang tidak mampu berpuasa karena sakit atau kondisi kesehatan lainnya yang membuat mereka tidak bisa berpuasa.
Fidyah ini bertujuan untuk membantu orang yang tidak mampu agar mereka tetap bisa merasakan manfaat berpuasa meskipun mereka tidak bisa melakukannya. Selain itu, fidyah juga merupakan bentuk kepedulian dan empati kepada sesama yang sedang mengalami kesulitan.
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk uang atau makanan, tergantung kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah. Dalam Islam, fidyah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan agar semua umat Islam memiliki kesempatan yang sama dalam menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA :
Arti dari syafakillah beserta perbedaan dan cara untuk menjawabnya
Dengan memberikan fidyah, kita bisa membantu sesama yang sedang membutuhkan dan merasakan makna kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa. Jadi, mari kita selalu peduli dan membantu sesama, terutama saat bulan Ramadan ini.
Orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah:
1. Perempuan yang sedang hamil atau menyusui dan khawatir akan berdampak negatif pada kesehatan dirinya atau bayinya.
2. Orang yang sakit dan tidak mampu untuk berpuasa atau khawatir akan memperparah kondisinya.
3. Orang yang sangat tua dan tidak mampu untuk menahan lapar dan haus.
4. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan khawatir akan mengganggu keselamatan atau kesehatannya.
5. Anak-anak yang belum mencapai usia baligh dan belum mampu untuk berpuasa.
Aturan mengenai besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1,5 kg makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Orang yang termasuk dalam kategori ini harus membayar fidyah tersebut kepada orang yang memerlukannya atau lembaga yang bertugas untuk menyalurkan fidyah tersebut kepada yang membutuhkan. Aturan ini diatur dalam syariat Islam dan merupakan bentuk penggantian atas tidak berpuasanya seseorang.
Hukum membayar hutang puasa Ramadhan
foto: freepik.com
Menurut mazhab Hanafi dan mayoritas ulama, hukum membayar hutang puasa Ramadhan adalah wajib. Ketika seseorang tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadhan karena alasan tertentu seperti sakit yang kronis dan tidak dapat sembuh atau hamil dan menyusui, maka orang tersebut harus membayar hutang puasanya.
Pembayaran hutang puasa Ramadhan juga dapat dilakukan dengan uang. Namun nominalnya harus sesuai dengan harga satu hari makanan pokok di daerah tersebut. Membayar hutang puasa ini lah yang disebut sebagai Fidyah. Fidyah bertujuan untuk membayar hutang puasa Ramadhan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang tidak dapat dihindari.
Dalam Islam, membayar hutang puasa Ramadhan adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi, namun cara pembayarannya dapat berbeda-beda sesuai dengan mazhab yang dianut.