Brilio.net - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) mengeluarkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan nasional bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kartu ini tidak dibagikan kepada semua orang, melainkan masyarakat yang memenuhi kriteria.
Adapun di antaranya adalah penyandang disabilitas, lanjut usia yang belum memperoleh layanan atau bantuan sosial dan berada di dalam panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), gelandangan dan pengemis yang tinggal di kolong jembatan serta tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni, korban penyalahgunaan napza dan bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA :
Cara dan syarat mendapatkan uang Rp 500 ribu dari Kemensos
Manfaat yang bisa didapat bagi pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) yaitu setiap bulannya akan mendapat bantuan Rp 200 ribu. Nominal itu setidaknya bisa meringankan beban pokok PMKS, mencegah penurunan taraf kesejahteraan PMKS miskin dan rentan akibat kesulitan ekonomi, dan meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.
Akibat hantaman corona, pemerintah kembali mengeluarkan program bansos (bantuan sosial) bagi pemegang kartu keluarga sejahtera. Untuk kamu yang ingin mengajukan diri mendapatkan kartu keluarga sejahtera, ada beberapa syarat dan tahapan yang perlu dilalui. Berikut cara membuat atau mengajukan serta ulasan lengkap terkait KKS (kartu keluarga sejahtera), seperti brilio.net rangkum dari laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Jumat (2/10).
BACA JUGA :
Syarat mendapatkan bantuan beras dan bantuan lain, mudah & nggak rumit
Syarat mengajukan kartu keluarga sejahtera.
foto: Instagram/@kemensosri
1. Surat Keterangan dari RT / RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti / LKS.
2. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/ LKS.
3. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.
4. Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Pas Foto.
6. Foto Tubuh.
Kriteria yang wajib dipenuhi untuk bisa mengajukan kartu keluarga sejahtera.
foto: Instagram/@kemensosri
1. Usia 22 tahun ke atas.
2. Penyandang disabilitas yang tinggal di panti/ LKS.
3. Lanjut usia yang tinggal di panti/ LKS.
4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.
5. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/ LKS.
6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).
Tahapan atau proses pelayanan pembuatan kartu keluarga sejahtera.
foto: Instagram/@kemensosri
1. Sponsor (LKS / Yayasan / Panti Asuhan / Ponpes / perorangan) mendaftarkan diri melalui portal intelresos.kemsos.go.id sampai mendapat verifikasi email dari intelresos. Yang menandakan bahwa akun sponsor telah aktif.
2. Setelah akun sponsor telah aktif, maka sponsor wajib menginput data PMKS yang sesuai kriteria pada portal rehsos.kemsos.go.id, sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melakukan verifikasi terhadap LKS yang mendaftar berdasarkan Kelengkapan berkas LKS yang diupload seperti Scan Foto Lembaga, Scan Surat Rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.
4. Dinas Sosial dan Provinsi melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor (LKS / Yayasan / Panti Asuhan / Ponpes) berdasarkan dokumen yang diupload oleh sponsor seperti Surat keterangan RT / RW/Lurah, Akta Lahir, Kartu Siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.
5. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melalui intelresos.kemsos.go.id kemudian di verifikasi dan matching data dengan (a) hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan (b) hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).
6. Hasil verifikasi dan matching data tersebut kemudian ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
7. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data PMKS Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial cq Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
8. Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.
9. Hasil Kartu keluarga Sejahtera yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.
10. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
11. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.