Brilio.net - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ke-4. Pengertian zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan pada golongan yang berhak menerimanya. Ada dua macam zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan zakat mal merupakan zakat yang terdiri dari beberapa objek seperti pertanian, pertambangan, atau zakat penghasilan dan profesi.
BACA JUGA :
10 Panduan membayar & penyaluran zakat Ramadhan saat pandemi Covid-19
Berbeda dengan zaman lu, saat ini sudah banyak profesi-profesi yang berpotensi menghasilkan kekayaan. Sehingga harta tersebut harus dikeluarkan zakatnya. Selain bisa membantu saudara sesama muslim, zakat juga memiliki keutamaan seperti membersihkan harta, jiwa, dan mempertebal rasa keimanan kepada Allah SWT.
Karena itulah, ada baiknya untuk mencermati hal-hal terkait zakat profesi mulai dari syarat, hukum, dan cara menghitungnya seperti yang dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (1/5).
Hukum dan dalil Alquran tentang zakat.
BACA JUGA :
Pengertian zakat mal, hukum, syarat, dan keutamaannya
foto: freepik.com
Dalam Alquran kata zakat disebutkan sebanyak 32 kali. Beberapa di antara kandungan, hukum dan dalil tentang zakat sebagai berikut:
- Kewajiban menunaikan zakat, pada surah Al Baqarah ayat 4.
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Kemudian pada surah Al Baqarah ayat 267,
"Wahai orang-orang yang beriman! Belanjakanlah (pada jalan Allah) sebahagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-kali akan mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu), kecuali dengan memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya, lagi sentiasa terpuji."
- Orang yang tidak mau menunaikan zakat termasuk dalam golongan yang fasik dan mendapat siksa di akhirat, sebagaimana dijelaskan dalam At Taubah ayat 34-35.
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, para hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
- Orang yang berhak menerima zakat adalah delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang punya hutang, ibnu sabil dan sabilillah sebagaimana dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Syarat dan ketentuan zakat profesi.
foto: freepik.com
Mengeluarkan zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi beberapa syarat berikut:
- Muslim yang berakal, baligh, dan merdeka.
- Cukup nisab, artinya harta tersebut masuk dalam jumlah batas minimun yang dikenakan zakat. Karena didasarkan pada qias, maka nisabnya terbagi menjadi dua.
Pertama, diqiyaskan dengan zakat pertanian yakni sejumlah 635 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras dan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen.
Kedua, diqiyaskan dengan zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang dibayarkan yakni 2,5 persen. Sehingga apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
- Harta tersebut di luar kebutuhan pokok yang harus dipenuhi seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan peralatan yang selalu dipergunakan untuk mata pencarian. Sebagaimana Allah berfirman,
"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkah kan. Katakan lah, Yang lebih dari keperluan Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir" (QS Al-Baqarah: 219)."
- Harta yang akan dizakati telah mencapai waktu satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab. Rasulullah saw. bersabda, "Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)." (HR. Tirmidzi)
Cara menghitung zakat profesi.
foto: freepik.com
Rumus menghitung zakat profesi adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah gaji perbulan. Namun jika kamu ingin mengekualkan zakat setiap tahun maka jumlahnya bisa diakumulasikan dengan rumus 2,5 persen dikali gaji perbulan dan dikalikan lagi dengan 12 (jumlah bulan dalam satu tahun).
Berikut beberapa contoh kasus dan cara menghitungnya.
Ada seorang karyawan swasta yang memiliki gaji perbulan Rp 5.000.000 per bulan dan sudah mencapai haul. Untuk mengetahui apakah karyawan tersebut masuk dalam syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat, maka contoh perhitungan nisabnya sebagai berikut:
Nisab 522 kg beras x Rp 7000 (menyesuaikan harga satu kilo beras) = Rp 3.654.000
Karena sudah cukup nisab maka gaji karyawan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, cara menghitungnya sebagai berikut:
2,5% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000
Maka zakat penghasilan dan profesi yang wajib dikeluarkan setiap bulan adalah Rp 125.000
Jika diakumulasikan dalam setahun maka
2,5% x Rp 5.000.000 x 12 = Rp 1.500.000