Brilio.net - Masa pandemi membuat kondisi perekonomian di Indonesia menjadi tidak stabil. Banyak beberapa perusahaan melakukan PHK besar-besaran pada para karyawannya. Hal tersebut dilakukan karena berbagai hal. Ada yang memangkas pengeluaran gaji karyawan selama pandemi, ada yang bangkrut, dan lain sebagainya.
Hal ini menjadikan perhatian khusus bagi Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk mengantisipasi lonjakan klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan akibat Covid-19. Dana JHT adalah dana jaminan hari tua yang merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.
BACA JUGA :
Cara cek penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu, cukup pakai HP
Dilansir dari merdeka.com, BPJAMSOSTEK telah melakukan terobosan pelayanan baru terkait masa pandemi, yaitu klaim kolektif. Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah, yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya, karena dampak pandemi Covid-19.
"Selain itu, pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat," ujar Direktur Pelayanan Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Krishna Syarif.
Khrishna menambahkan, sekarang pihaknya bekerja sama dengan seluruh HRD-HRD di perusahaan untuk menginventarisasi potensi klaim JHT. Dia menegaskan agar para pekerja yang terkena PHK maupun pemutusan kontrak tidak khawatir terkait klaim JHT tersebut. Sebab, pihak dari BPJAMSOSTEK akan mengurus semua klaim itu.
BACA JUGA :
Syarat mendapatkan bantuan beras dan bantuan lain, mudah & nggak rumit
Asuransi jaminan hari tua (JHT) tersebut dapat dicairkan ketika pekerja resign hingga terkena PHK. Namun, beberapa orang mengklaim cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini tergolong tidak mudah karena ada beberapa tahapan yang harus dilewati.
Tahapan pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
foto: bantuanbpjs.com
Adapun tahapan pengajuan klaim JHT secara kolektif adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK.
2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan.
3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk.
4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.
5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja.
6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.
Sebelum pekerja berniat melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, beberapa hal yang perlu diingat adalah proses pencairan tersebut terbagi menjadi tiga kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu yaitu sebagai berikut:
1. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 persen saja, tidak bisa dua-duanya. Rinciannya 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
2. Setelah melakukan pencairan baik 10 ataupun 30 persen, berikutnya yang bisa dilakukan pekerja untuk melakukan pencairan 100 persen adalah ketika ia memutuskan keluar dari pekerjaan.
3. Pencairan dana JHT sampai 100 persen hanya diperuntukkan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar atau di-PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu satu bulan sejak pekerja keluar.
Syarat dokumen untuk pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.
5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi.
6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.
7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir brilio.net dari bpjsketenagakerjaan.go.id pada Rabu (30/9) cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua metode, yang pertama BPJS telah menerapkan sistem secara online, dan kedua masih tetap harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau offline.