Brilio.net - Saat ini di Indonesia sudah ada banyak badan usaha. Badan usaha merupakan suatu kumpulan atau organisasi yang memiliki tujuan bisnis dengan menghasilkan keuntungan bersama.
Ketika kamu akan melamar pekerjaan sering melihat badan usaha berbentuk CV. CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, sebuah badan usaha yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok dengan modal yang relatif terbatas.
BACA JUGA :
Franchise adalah waralaba, ketahui penjelasan lengkapnya
Persekutuan komanditer atau sering disebut CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang berbeda di antara para pemiliknya.
CV dapat berjalan karena adanya pemilik aktif yang disebut dengan sekutu komplementer. Sementara bagi pemilik pasif disebut dengan sekutu komanditer yang memiliki tugas memberikan modal bagi kemajuan CV.
Lebih lanjut, untuk memahami jenis serta keunggulan dan kekurangan CV, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Senin(2/5).
BACA JUGA :
7 Cara mendapatkan konsumen, pengusaha baru wajib tahu