Brilio.net - Menjadi seorang Muslim yang taat, kita diwajibkan untuk mengerjakan zakat. Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4 setelah mengucap syahadat, sholat, dan puasa.
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta kita kepada orang lain. Hal tersebut dilakukan karena dalam harta yang kita peroleh atau kita miliki ada hak-hak orang lain.
BACA JUGA :
Dalil tentang zakat fitrah, beserta waktu terbaik dan keutamaannya
Zakat juga berguna untuk membersihkan harta kita. Bila kita sudah mengeluarkan zakat, maka Allah akan mempercayakan harta lain kepada kita kembali. Zakat yang wajib dikerjakan adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang dilakukan saat bulan Ramadhan, dapat dilakukan saat awal atau akhir bulan Ramadhan paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan sholat Idul Fitri.
Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (20/5) besar zakat fitrah yang dikeluarkan ialah 1 sha' atau setara 4 mud, 1 mud sama dengan 675 gram. Jadi, zakat fitrah itu kurang lebih setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg bahan makanan pokok.
BACA JUGA :
Perbedaan dan persamaan zakat fitrah dengan zakat mal
Untuk melakukan zakat fitrah kita tidak dapat memberikannya kepada sembarang orang. Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat sesuai firman Allah dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60.
Innamas-sadaqaatu lil-fuqaraa'i wal masaakiini wal-'aamiliina 'alaihaa wal-mu'allafati qulubuhum wa fir-riqaabi wal-gaarimiina wa fii sabiilillaahi wabnis-sabiil, fariidatam minallaah, wallaahu 'aliimun hakiim
Artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Syarat Penerima Zakat Fitrah
Dalam penjelasan surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir dan miskin.
Fakir dan miskin adalah golongan pertama dan kedua dari orang yang berhak mendapatkan zakat. Fakir dan miskin merupakan orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk sandang, pangan, dan papan.
Ada yang berpendapat antara para ulama bahwa fakir adalah golongan yang paling sulit atau kesusahan karena Allah SWT menyebutkannya lebih dahulu dibanding miskin atau sebaliknya.
Namun, kemudian dijelaskan bahwa menurut ulama Syafiiyah dan Malikiyah bahwa ada batasan bagi mereka yang dikatakan fakir, yakni orang yang tidak memiliki harta maupun usaha yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Amil zakat.
Golongan ketiga yaitu amil zakat. Amil zakat adalah orang yang diangkat atau diberi otoritas oleh pimpinan atau penguasa Muslim untuk mengambil dan mendistribusikan zakat. Sementara orang-orang yang biasanya ada di masjid dan mengangkat dirinya sendiri sebagai badan amil zakat bukanlah amil zakat yang dimaksud secara syar'i sehingga tidak termasuk golongan amil zakat yang berhak menerima zakat.
3. Muallaf.
Golongan keempat yang berhak menerima zakat yaitu muallaf. Muallaf merupakan seseorang yang memutuskan untuk memeluk agama Islam setelah sebelumnya tidak beragama Islam. Namun, tidak semua orang muallaf berhak menerima zakat. Ada 3 golongan muallaf yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Orang-orang kafir yang telah terbuka hatinya sehingga cenderung kepada Islam atau mereka yang diharapkan masuk Islam karena diperkirakan dapat memperkuat agama Islam.
- Orang-orang kafir yang diharapkan dapat menghentikan kejahatannya terhadap kaum Muslim.
- Orang yang imannya masih lemah karena baru memeluk Islam dan supaya mereka tidak keluar dari Islam.
4. Budak belian yang ingin memerdekakan diri.
Golongan kelima adalah seorang budak belian. Budak yang dimaksud berhak menerima zakat ialah Fi ar-Riqab atau budak belian, yang mana harta yang kita zakatkan bukan berarti kita berikan kepada si Budak, melainkan untuk memerdekakan diri si Budak belian daripada perbudakan. Dengan kata lain, zakat dikeluarkan agar budak terbebas dan tidak menjadi budak lagi.
5. Al Gharim.
Golongan keenam adalah Al Gharim. Al Gharim adalah orang yang terlilit utang dan tidak memiliki kemampuan atau kesulitan untuk membayarnya.
6. Sabilillah.
Sabilillah merupakan golongan ketujuh yang berhak menerima zakat. Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, para pembela dan penegak agama Allah. Sabilillah yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Seorang sabilillah yang berperang di jalan Allah, tidak hanya untuk dirinya sendiri tapi juga untuk kebaikan kaum Muslim lainnya.
- Seorang sabilillah yang berperang demi kemaslahatan umat, seperti membangun tembok, persediaan senjata, kendaraan, upah, dan lain-lain. Termasuk upah bagi orang yang kafir yang mau menjadi mata-mata bagi pihak Islam.
7. Ibnu Sabil.
Golongan terakhir atau golongan kedelapan yang berhak mendapatkan zakat yaitu Ibnu Sabil. Ibnu Sabil adalah seorang musafir atau pengelana yang kehabisan bekal atau biaya di tengah perjalanannya, dengan catatan bahwa perjalanannya itu bukanlah untuk maksiat.
Maka, diisyaratkan sekalipun ia adalah orang kaya, maka ia tetap berhak mendapat zakat seperlunya yang dapat membantunya sampai ke kampung halaman atau tempat tujuan.
Doa Menerima Zakat Fitrah
Setelah zakat tersalurkan kepada orang-orang yang tepat, di antara dari delapan golongan yang telah disebutkan dalam Alquran, mereka yang menerima zakat tersebut juga disunnahkan untuk membaca doa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas zakat yang ia terima di bulan Ramadhan. Doa tersebut berbunyi sebagai berikut:
Aajaraka Allahu fiima a'thayta wa baaraka fiima abqayta wa ja'alahu laka thahuran
Artinya:
"Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."