Brilio.net - Bulan Ramadhan segera tiba. Setiap umat muslim memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Meski demikian, ada beberapa umat muslim pada saat bulan Ramadhan nggak mampu untuk menunaikan ibadah puasa.
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi seluruh kaum muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, seseorang boleh meninggalkan puasa dikarenakan sebab tertentu. Biasanya ini kerap dialami oleh wanita, yakni saat datang bulan atau haid, mengandung, nifas, dan orang dalam perjalanan jauh atau musafir.
BACA JUGA :
13 Jenis puasa berdasarkan ajaran Islam, lengkap dengan ketentuannya
Kendati demikian, orang-orang yang tak bisa berpuasa di bulan Ramadhan tersebut wajib hukumnya untuk mengganti puasa di lain hari. Artinya, utang hari puasa Ramadhan harus dibayar sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Puasa ini disebut dengan puasa qadha.
Pada dasarnya, mengganti puasa Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera supaya nggak lupa. Cara mengganti puasa qadha juga nggak perlu berturut-turut setiap hari, namun sesuai dengan aturan diri sendiri. Tetapi yang membedakan adalah niat dari puasa qadha yang berbeda dengan puasa Ramadhan.
Nah, bagi kamu yang masih memiliki tanggungan atau utang puasa, yuk simak doa puasa qadha Ramadhan ini beserta tata cara dan golongannya, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (29/3).
BACA JUGA :
5 Amalan berpahala besar di 10 hari terakhir Ramadhan, jangan lewatkan
Doa puasa qadha Ramadhan.
foto: dream.co.id
"Nawaitu shauma ghodin 'an qadhain fardla ramadhana lillahi ta'ala"
Artinya:
"Saya niat puasa esok hari qadha fardlu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Waktu puasa qadha Ramadhan.
Puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan kapan saja. Namun, hukumnya makruh jika mendahulukan puasa sunah daripada qadha. Puasa sunah yang dimaksud misalnya puasa Senin Kamis, puasa Syawal, Ayyamul Bidh, Tasu'a, Asyura, puasa Daud, dan lainnya.
Dalam kitab Al-Jami li Ahkam Ash-Shiyam dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata, "Kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya."
Selain itu, pendapat lain yang menyebutkan puasa qadha dilakukan selama setidaknya satu tahun. Setelah Ramadhan selesai hingga sebelum Ramadhan kembali datang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad dari Aisyah RA yang berbunyi: "Aku tidaklah meng-qadha sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali di bulan Syaban hingga wafatnya Rasulullah."
Ketentuan puasa qadha Ramadhan.
foto: Liputan6.com
Mengganti puasa hukumnya wajib dilaksanakan sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan saat Ramadhan. Berikut ini merupakan firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:
"Ayymam ma'ddt, fa mang kna mingkum maran au 'al safarin fa 'iddatum min ayymin ukhar, wa 'alallana yuqnah fidyatun a'mu miskn, fa man taawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tam khairul lakum ing kuntum ta'lamn"
Artinya:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan.
foto: freepik.com
Ada umat muslim yang diperbolehkan tak menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, orang-orang ini tetap wajib untuk mengganti atau qadha puasa di kemudian hari.
1. Wanita yang sedang nifas, haid, hamil dan menyusui.
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
Sementara ada golongan wanita yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam Hadits Riwayat Bukhari, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."
2. Orang sakit dan orang dalam perjalanan jauh (musafir).
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185:
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."
Bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya sangat menyulitkan. Namun, orang tersebut harus mengganti di kemudian hari.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, 'Siapa ini?' Orang-orang pun mengatakan, 'Ini adalah orang yang sedang berpuasa'. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar'."
3. Orang lanjut usia.
Bagi orang yang telah lanjut usia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, sebagai gantinya orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah, dengan memberi makan fakir miskin setiap kali tidak berpuasa. Seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."