Hukum bacaan takbir.
foto: freepik.com
BACA JUGA :
Keutamaan takbir malam Hari Raya Idul Fitri, lengkap dengan bacaannya
Dalam buku berjudul "Bunga Rampai Bincang Syariah" yang ditulis oleh Hafid (2022) menjelaskan, Syaikh Said bin Muhammad ba Ali Ba Isyan dalam bukunya Syarh al-Muqaddimah al-Hadramiyah yang dinamai Busyra al-Karim bi syarh Masail al-Ta'lim (hal. 426-427), mengulas terkait hukum takbiran serta bacaan takbiran yang disunnahkan dibaca pada saat takbiran.
Menurutnya, takbiran Idul Fitri hukumnya sangat di sunnahkan bagi siapapun dan dimanapun. Baik laki-laki ataupun perempuan. Hanya saja bagi perempuan tidak diperbolehkan menyaringkan suaranya sebagaimana laki-laki. Waktu membaca takbiran dimulai semenjak terbenamnya matahari malam Idul Fitri hingga menjelang sholat Idul Fitri.
Selain itu, Imam Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-mughni menyebutkan, takbiran boleh dilakukan secara berjamaah dengan suara yang keras sebagai bentuk syiar dan untuk mengingatkan orang lain. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu Umar. Beliau pernah bertakbir pada hari raya sehingga orang-orang pun ikut bertakbir juga bersama beliau di masjid dan di pasar.
BACA JUGA :
Bacaan takbir dan manfaat mengumandangkannya saat Idul Fitri
Sunnah menggemakan bacaan takbiran saat malam Lebaran dikemukakan oleh Rasulullah saw dalam haditsnya yang berbunyi:
"Hiasilah hari raya kalian dengan memperbanyak membaca takbir."
Anjuran memperbanyak takbir ini sepadan dengan imbalan yang dijanjikan karena sabda Rasulullah SAW:
"Perbanyaklah membaca takbiran pada malam hari raya (fitri dan adha) karena hal itu dapat melebur dosa-dosa."