Brilio.net - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang atau tempat tinggal resmi. Domisili merupakan hal yang penting dalam kehidupan masyarakat karena merupakan suatu bentuk identitas yang melambangkan tempat tinggal seseorang. Selain itu, domisili juga digunakan untuk mengetahui atau menunjukkan pengadilan mana yang dapat mengadili seseorang jika sewaktu-waktu terjadi perkara.
Domisili juga berperan sebagai salah satu unsur yang penting di Indonesia karena dengan keterangan domisili, seseorang bisa mendapatkan pengakuan secara hukum atas keberadaan seseorang di wilayah tersebut.
BACA JUGA :
Arti self reminder, ketahui ciri-ciri dan manfaatnya bagi diri
Penerbitan surat domisili merupakan wewenang pemerintah desa karena surat domisili merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban di bidang kependudukan. Untuk mengetahui lebih rinci mengenai domisili, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (29/6).
Pengertian domisili
foto: Unsplash/Anne Nygard
BACA JUGA :
5 Tutorial makeup natural Shandy Aulia, cocok untuk kegiatan harian
Dilansir dari laman Badan Pusat Statistik (BPS), domisili adalah alamat tinggal sekarang atau dalam arti lain domisili berarti alamat di mana seseorang biasa bertempat tinggal.
Alamat domisili adalah alamat yang sesuai dengan tempat tinggal saat ini meski alamat domisili bisa berbeda dengan alamat yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Domisili berasal dari kata "domicile" atau "woonplaats" yang berarti alamat tempat tinggal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah antar kabupaten atau provinsi.
Dengan adanya surat domisili akan memudahkan seseorang untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Domisili dan KTP sebaiknya sesuai sehingga dapat digunakan untuk beberapa keperluan seperti pemilihan presiden, DPR atau DPRD, mengurus pernikahan, pembayaran pajak, dan lainnya.
Peranan dan pentingnya domisili
foto: Unsplash/Jonathan Kemper
Selain mempermudah seseorang untuk menjalankan hak dan kewajibannya, domisili juga penting untuk seseorang dalam beberapa hal berikut:
1. Domisili penting untuk menentukan atau menunjukkan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus dilakukan. Misalnya, mengajukan gugatan dan menentukan pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili.
2. Untuk mengetahui dengan siapa seseorang tersebut melakukan hubungan hukum serta yang menjadi hak dan kewajibannya.
3. Domisili juga berperan untuk membatasi kewenangan berhak seseorang.
4. Domisili digunakan untuk menentukan di mana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak.
Jenis-jenis domisili
foto: Unsplash/Rae Tian
Terdapat dua jenis domisili yaitu domisili terikat dan domisili bebas. Penjelasan mengenai masing-masing keterangan domisili adalah sebagai berikut:
1. Domisili terikat
Domisili terikat adalah surat keterangan domisili yang mengharuskan seseorang menyesuaikan dengan keadaan orang di sekitarnya misalnya keluarga. Contohnya adalah istri yang berdomisili di tempat tinggal suami atau seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya. Domisili terikat telah diatur di dalam undang-undang yaitu:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 32 yang mengatur tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 47 mengenai tempat tinggal anak yang mengikuti orang tuanya
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 50 mengenai tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya
2. Domisili bebas
Domisili ini tidak terikat dengan keadaan di sekitarnya. Artinya, seseorang bebas menentukan domisili atau tempat tinggalnya. Domisili bebas telah diatur di dalam undang-undang yaitu:
- KUHPdt Pasal 106:2 mengenai tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan oleh undang-undang
- KUHPdt Pasal 24:1 mengenai tempat kediaman yang dipilih secara tertulis artinya harus dengan akta. Apabila pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukan tempat di alamat tempat tinggal yang lama
Syarat pembuatan surat keterangan domisili
foto: Unsplash/Nicole Geri
Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri, surat keterangan domisili untuk Warga Negara Indonesia dapat digunakan sebagai bukti alamat atau tempat tinggal yang bersangkutan berada di New Zealand/Tonga/Samoa/Niue/Cook Islands atau sebagai keterangan pindah dari luar negeri. Beberapa persyaratan dalam membuat surat keterangan domisili adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir Permohonan Surat Keterangan Domisili atau Pindah2
2. Satu Lembar Fotokopi halaman depan Paspor RI dengan cap Certified true copy oleh Justice of the Peace (JP)
3. Satu Lembar Fotokopi Visa New Zealand/Tonga/Samoa/Niue/Cook Islands
4. Satu buah Bukti alamat seperti kontrak sewa rumah, tagihan listrik, tagihan telepon, tagihan internet dengan cap Certified true copy oleh JP
5. Satu buah Return Courier Envelope yang sudah dituliskan alamat lengkap dan menggunakan stiker Courier Signature Requires (kurir tercatat) untuk pengiriman kembali SK Domisili atau Pindah
6. Layanan ini tidak dikenakan biaya apapun atau Free of Charge
Sumber:Randang. 2016. Jurnal Lex Privatum Volume 4 Nomor 1: Tinjauan Yuridis Tentang Peranan Identitas Domisili Dalam Menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan. Manado: Universitas Sam Ratulangi.