1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
24 Juni 2022 15:47

Eksploitasi adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, ini dampaknya

Tindakan ini umumnya memberikan dampak negatif yang dapat merugikan banyak pihak, baik dari segi manusia maupun lingkungan. Dewi Suci Rahmadhani
foto: pexels.com

Brilio.net - Eksploitasi adalah sebuah tindakan yang bertujuan untuk mengambil keuntungan sendiri atau memanfaatkan sesuatu secara sewenang-wenang. Tindakan ini umumnya memberikan dampak negatif yang dapat merugikan banyak pihak, baik dari segi manusia maupun lingkungan.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai eksploitasi, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Jumat (24/6).

BACA JUGA :
Arti motivasi menurut para ahli beserta jenis dan fungsinya


Pengertian eksploitasi

foto: Pexels/Tom Fisk

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksploitasi adalah pengusahaan, pendayagunaan, atau pemanfaatan untuk keuntungan sendiri. Secara etimologi, eksploitasi berasal dari bahasa Inggris "exploitation" yang berarti politik untuk memanfaatkan subjek tertentu dengan sewenang-wenang.

Penggunaan kata eksploitasi tidak terbatas hanya pada bidang lingkungan, tetapi juga dapat digunakan pada bidang lainnya seperti sosial, politik, dan lainnya.

BACA JUGA :
Prolog adalah pengantar naskah cerita, pahami fungsi dan jenisnya

Eksploitasi juga dapat dimaknai sebagai pemanfaatan secara berlebihan terhadap suatu objek yang semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tanpa mempertimbangkan keadilan bagi objek yang di eksploitasi tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang tidak terbatas pada perbudakan, pelacuran, atau praktik serupa perbudakan, kerja atau layanan paksa, pemanfaatan fisik, penindasan, pemerasan, organ reproduksi seksual atau secara melawan hukum. Mentransplantasi atau memindahkan organ dan/atau jaringan tubuh, atau kemampuan seseorang atau tenaga seorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immaterial.

foto: Pexels/Rosivan Morais

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, terdapat beberapa jenis eksploitasi yaitu sebagai berikut:

1. Eksploitasi Fisik

Eksploitasi fisik adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk dipekerjakan demi keuntungan orang tua atau orang lain, seperti menyuruh anak bekerja dan menjuruskan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dijalani.

Dalam hal ini, anak-anak dipaksa bekerja menggunakan segenap tenaganya dan juga mengancam jiwanya. Tekanan fisik yang berat dapat menghambat pertumbuhan atau fisik anak-anak hingga 30 persen karena mereka mengeluarkan cadangan stamina yang harus bertahan hingga dewasa.

Oleh karena itu, anak-anak sering mengalami cedera fisik yang dapat diakibatkan pukulan, cambukan, luka bakar, lecet dan goresan, atau memar dengan berbagai tingkat penyembuhan, fraktur, luka pada mulut, bibir, rahang, dan mata.

2. Eksploitasi Sosial

Eksploitasi sosial adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal ini dapat berupa kata-kata yang mengancam atau menakuti anak, penghinaan anak, penolakan anak, menarik diri atau menghindari anak, tidak memedulikan perasaan anak, perilaku negatif pada anak, mengeluarkan kata-kata yang tidak baik untuk perkembangan emosi anak, memberikan hukuman yang ekstrim pada anak.

3. Eksploitasi Seksual

Eksploitasi seksual adalah keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Eksploitasi seksual dapat berupa perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno, membuat anak malu, menelanjangi anak, prostitusi anak, menggunakan anak untuk produk pornografi, dan melibatkan anak dalam bisnis prostitusi. Eksploitasi seksual dapat menularkan penyakit HIV/AIDS atau penyakit seksual lainnya kepada anak-anak.

Sedangkan jika dilihat berdasarkan objeknya, eksploitasi dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:

1. Eksploitasi Ekonomi

Eksploitasi ekonomi adalah sebuah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perseorangan atau kelompok dalam kegiatan ekonomi. Eksploitasi pada bidang ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi perseorangan atau kelompok tertentu.

2. Eksploitasi Manusia

Eksploitasi jenis ini biasanya dilakukan pada praktik human trafficking, memperkerjakan anak di bawah umur, serta tidak memberikan upah yang layak pada pekerja. Eksploitasi manusia dapat menimbulkan dampak buruk dan memberikan penderitaan bagi pihak yang menjadi korban eksploitasi.

3. Eksploitasi sumber daya alam

Eksploitasi ini meliputi aktivitas pengambilan bahan galian atau mineral berharga hingga ke tempat penimbunan, pengolahan, hingga pemasaran. Aktivitas ini dapat merusak ekosistem yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Contohnya seperti pembalakan liar dan penambangan secara ilegal.

Dampak eksploitasi

foto: pexels.com

Terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan dari aktivitas eksploitasi di antaranya:

1. Pada eksploitasi alam, akan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti tanah longsor, banjir, serta pemanasan global.

2. Dampak eksploitasi pada anak dapat menimbulkan trauma dan terganggunya perkembangan anak secara psikologis dan interaksi sosial.

3. Eksploitasi manusia juga dapat menimbulkan penderitaan pada pihak yang menjadi korban.

Sumber: Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags