Brilio.net - Ekspor erat kaitannya dengan kegiatan perdagangan internasional yang dilakukan antar negara. Secara umum ekspor diartikan sebagai suatu kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Pihak atau pelaku yang melakukan kegiatan ekspor dinamakan sebagai eksportir.
Ekspor menjadi langkah alternatif lain dari beberapa bentuk strategi bisnis yang dilakukan oleh perusahaan, karena strategi ekspor dinilai memiliki risiko yang rendah dan lebih mudah jika dibandingkan dengan strategi lainnya.
BACA JUGA :
Tak jadi dosen, doktor termuda Indonesia bangun perusahaan di Jepang!
Secara definisi, menurut Undang Undang Kepabeanan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dengan barang yang dimaksud terdiri atas, barang dari dalam negeri, barang dari luar negeri, serta barang bekas atau baru.
Dengan hal itu, disimpulkan bahwa ekspor merupakan proses memasarkan barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Strategi ekspor dilakukan untuk mengenalkan produk dari dalam negeri ke tingkat internasional supaya lebih dikenal.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan jenis dan tahapan pelaksanaan ekspor, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Kamis (24/3).
BACA JUGA :
3 Fakta UMKM Academy, program yang bikin usaha kecil naik kelas
1. Tujuan dan Manfaat Ekspor.
foto: freepik.com
a. Meningkatkan laba perusahaan melalui perluasan pasar serta untuk memperoleh harga jual yang lebih baik.
b. Membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar domestik.
c. Memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang.
d. Membiasakan diri bersaing dalam pasar internasional sehingga terlatih dalam persaingan yang ketat.
e. Menambah devisa negara, karena nilai kekayaan yang dimiliki suatu negara dalam bentuk mata uang asing sering disebut devisa. Adanya kegiatan ekspor bermanfaat untuk membuka peluang pasar baru di luar negeri.
f. Memperbanyak lapangan pekerjaan.
2. Jenis Ekspor.
foto: freepik.com
Jenis ekspor dibagi menjadi dua yaitu ekspor langsung dan ekspor tidak langsung, berikut penjelasannya.
a. Ekspor Langsung.
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara atau eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan untuk ekspor. Pada umumnya, penjualan dilakukan dengan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan barang atau jasa.
Keuntungan dari jenis ekspor langsung yaitu produksi terpusat di negara asal dan distribusi dapat dikontrol dengan baik. Sedangkan kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksi perdagangan.
b. Ekspor Tidak Langsung.
Ekspor tidak langsung adalah teknik barang dijual melalui perantara atau eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut, melalui perusahaan manajemen ekspor dan perusahaan pengekspor.
Kelebihan ekspor tidak langsung ini, sumber daya produksi dapat lebih terkonsentrasi dan nggak perlu menangani ekspor secara langsung. Sedangkan kelemahannya, kurangnya kontrol pada distribusi dan kurangnya pengetahuan pada operasi di negara lain.
3. Tahapan Pelaksanaan Ekspor.
foto: freepik.com
Saat akan merencanakan ekspor perlu dilakukan berbagai persiapan, berikut ini langkah-langkah tahapan persiapan saat pelaksanaan ekspor.
a. Mencari pelanggan atau importir (buyers).
Pelanggan dapat dicari dengan melalui kontak dagang di luar negeri maupun perwakilan importir (buying agent) yang ada di dalam negeri.
b. Persiapan ekspor.
Tahapan yang harus dilakukan oleh eksportir setelah menerima surat pesanan, kontrak penjualan, dan letter of credit. Tahapan tersebut diantaranya.
- Memproduksi barang sesuai spesifikasi yang tertera dalam surat pesanan dan L/C.
- Mengemasi barang untuk diekspor sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Menyiapkan pengapalan barang dan memberikan shipping marks sesuai surat pesanan atau kebiasaan yang berlaku secara internasional.
- Menunjukkan perusahaan ekspedisi yang akan mengurus dan memesan.
- Menunjuk surveyor yang akan melakukan pemeriksaan mengenai jenis barang, jumlah barang, spesifikasi teknis, klasifikasi barang, jenis kemasan, merek kemasan, harga satuan dan harga total, dan lain sebagainya.
c. Menyiapkan dokumen-dokumen ekspor.
Dokumen ekspor disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam perdagangan internasional.
d. Transportasi.
Pengiriman barang yang telah siap diekspor dapat dilakukan melalui jalur laut atau udara sesuai ketentuan yang telah disepakati.