Klasifikasi eksportir
foto: Unsplash/John Simmons
BACA JUGA :
Ekspor adalah perdagangan internasional, ketahui jenis dan tahapnya
Aktivitas eksportir dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu, eksportir produsen dan eksportir bukan produsen.
- Eksportir Produsen adalah perseorangan atau perusahaan yang menjual barang hasil produksinya sendiri. Eksportir jenis ini juga memiliki opsi untuk menjual barang dengan merek atau tanpa merek. Syarat untuk menjadi eksportir produsen adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi dan instansi teknis yang terkait
2. Memiliki Izin Usaha Industri
3. Memiliki NPWP
4. Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk lalu disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tunggakan perbankan dan tidak terlibat masalah kepabeanan
BACA JUGA :
Perdagangan internasional adalah, ini manfaat, faktor, dan hambatan
- Eksportir Bukan Produsen adalah perseorangan atau perusahaan yang tidak memproduksi brangnya sendiri dan cenderung berperan sebagai agen pemasaran dari produsen. Syarat untuk menjadi eksportir bukan produsen adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi dan instansi teknis yang terkait
2. Memiliki Izin Usaha Perdagangan
3. Memiliki NPWP
4. Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk lalu disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tunggakan perbankan dan tidak terlibat masalah kepabeanan