Brilio.net - Fasik merupakan predikat sesuatu perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan Allah. Terdapat dua ketentuan Allah yaitu syarat yang dibawa para nabi dan syarat yang terdapat di alam semesta. Apabila ketentuan tersebut dilanggar hingga memunculkan akibat negatif dalam kehidupan, itu merupakan perbuatan fasik.
Sedangkan dalam bahasa Indonesia, fasik dipahami sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap perintah Tuhan baik dalam wujud perbuatan dosa ataupun tindak kejahatan. Dalam Al-Quran, kata fasik memiliki berbagai macam makna tergantung dari konteks kalimatnya antara lain, bersifat menentang Tuhan, tidak beriman, melakukan perbuatan yang keterlaluan, bersikap durhaka, tidak mematuhi perintah Tuhan, membangkang atau memberontak, meninggalkan jalan yang lurus, dan perbuatan kotor.
BACA JUGA :
Pengertian ukhuwah dalam Islam beserta jenis dan hakikatnya
Di dalam Al-Quran terdapat 21 surat dan 51 ayat yang menjelaskan tentang fasik, salah satunya menjelaskan bagaimana orang yang lupa akan Allah sehingga dia menjadi orang yang fasik. Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai istilah fasik dalam agama Islam, berikut brilio.net himpun dari berbagai sumber, Senin (22/8).
BACA JUGA :
Ushuluddin adalah dasar keyakinan agama Islam, ketahui penjabarannya
foto: Unsplash/mostafa meraji
Fasik memiliki makna penting yang khusus dari titik pijakan pemikiran Islam karena kata ini berperan secara signifikan dalam teologi sebagai suatu istilah yang memiliki makna definitif, yaitu Murtakib Kabiran yang berarti seseorang yang telah melakukan dosa besar.
Fasik juga dapat didefinisikan sebagai orang yang banyak berbuat maksiat, meninggalkan perintah Allah SWT, serta keluar dari jalan yang benar dan agama. Secara terminologi, orang fasik adalah orang yang menyaksikan, tetapi tidak meyakini dan melaksanakan.
Sedangan menurut Al-Manzhur, fasik bermakna maksiat yang dibuktikan dengan meinggalkan perintah Allah SWT dan menyimpang dari jalan yang benar. Seseorang yang berbuat fasik adalah orang-orang yang terus-menerus melakukan dosa besar, menganggap dosa besar adalah hal yang biasa, dan menolak untuk meninggalkan dosa besar tersebut.
Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan definisi fasik yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Ibnu Katsir, fasik adalah keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya serta keluar dari jalan yang lurus dan masuk pada kesesatan.
2. M. Bin Jarir Ath-Thabari mengemukakan bahwa fasik adalah keluar dari keimanan kepada kekufuran kepada Allah dan dari ketaatan kepada kemaksiatan.
3. Ahmad Musthafa Al-Maraghi mendefinisikan fasik sebagai istilah yang digunakan untuk menunjukkan keluar dari garis ketaatan yang telah ditentukan hukum-hukum syara' secara mutlak.
4. Choriddin Hadhiri mengatakan bahwa fasik adalah perbuatan orang-orang yang keluar atau menyimpang dari ketentuan hukum Allah, padahal hati mereka sebenarnya mengetahui dan meyakini kebenaran hukum Allah yang dilanggar tersebut.
5. Menurut Ibnu Mandhur, fasik adalah kemaksiatan dan meninggalkan perintah Allah serta keluar dari jalan yang benar.
foto: unsplash.com
Al-Quran menyebutkan beberapa sifat, akrakter, dan identitas orang-orang fasik di antaranya:
1. Mengingkari perjanjian dengan Allah.
Terdapat perjanjian antara manusia dan Allah, yakni bahwa mereka mengakui keesaan Allah serta patuh dan tunduk kepadanya. Perjanjian ini terjadi saat di alam ruh, ketika semua ruh ditanya dan diminta kesaksiannya untuk menyatakan bahwa Allah adalah Tuhan mereka.
2. Memutuskan silaturahim.
Ornag-orang yang disebut fasik adalah mereka yang memutuskan silaturahim dnegan cara memecah belah persatuan dan kesatuan umat muslim dan memutuskan hubungan harmonis antara manusia dan Allah SWT.
3. Membuat kerusakan di bumi.
Orang-orang fasik juga berbuat kerusakan, kekacauan, keributan, dan kehancuran di muka bumi baik kehancuran tatanan nilai kemasyarakatan, tatanan etika dan moral, hingga keseimbangan alam dan lingkungan.
4. Senang menyebarkan berita palsu.
Orang-orang fasik merasa senang ektika orang lain mendapatkan kesusahan dari berita yang mereka sampaikan. Orang-orang golongan ini juga sneang memperbesar-besarkan masalah yang belum jelas status perkaranya. Oleh karena itu, Allah memberikan tuntunan agar umat muslim tidak membenarkan berita yang belum jelas kedudukannya sebagaimana yang termaktub dalam firmannya di dalam Q.S Al-Hujurat.
5. Tidak mempercayai kebenaran ayat-ayat Allah.
Orang-orang fasik tidak mempercayai kebenaran ayat-ayat Allah baik berupa ayat Al-Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW maupun mukjizat yang diperlihatkan kepada mereka.
6. Gemar berbuat dosa dan kemaksiatan.
Orang-orang fasik tidak akan menghiraukan suatu perkara dengan penilaian halal dan haram serta hak dan abthil. Mereka melakukannya dengan hasrat dan keinginan yang dikendalikan hawa nafsu.
7. Menyenangi perbuatan yang keji, kotor, dan najis.
Orang-orang fasik adalah sekelompok manusia yang hatinya dirasuki kufur dan nifak. Dengan demikian, sikap, perilaku, dan perbuatannya selalu menjurus pada perbuatan-perbuatan keji, kotor, dan najis. Perbuatan tersebut meliputi perbuatan yang dipandang buruk dan tidak terpuji oleh pandangan agama maupun pandangan adat istiadat manusia.
Jenis-jenis fasik
foto: Unsplash/mostafa meraji
Kefasikan terbagi menjadi dua macam yaitu kefasikan yang membuat seseorang keluar dari agamanya dan yang tidak membuat seseorang keluar agamanya.
1. Kefasikan yang membuat seseorang keluar dari agamanya, yakni kufur.
Allah berfirman, "Dan (Ingatlah) ketika kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah Iblis itu sebagai pengganti (dari Allah bagi orang-orang yang zalim)," (Q.S. Al-Kahfi [18]: 50).
2. Kefasikan yang tidak membuat seseorang keluar dari agamanya sehingga kaum muslimin disebut al-ashi (pelaku maksiat).
Allah berfirman, "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berzina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik,: (Q. S. AN-Nur [24]:4).
Sumber: Mutiara. 2021. Penafsiran Ayat Fasik Menurut Hamka. Bengkulu: Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu.