1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
7 Mei 2020 08:32

Gosok gigi membatalkan puasa? Ini penjelasan dan hukumnya

Nabi menganjurkan untuk bersiwak sebelum sholat. Deta Jauda Najmah
foto: freepik.com

Brilio.net - Memasuki bulan Ramadhan, setiap umat muslim diwajibkan menjalankan puasa. Bahkan ketika dalam kondisi yang tak memungkinkan pun, jika ada puasa yang ditinggalkan maka harus menggantinya dengan qadha puasa atau membayar fidyah.

Begitu urgensinya puasa Ramadhan membuat para umat muslim harus mengetahui apa-apa saja hal yang bisa membatalkan puasa. Di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik melalui tenggorokan, atau lubang-lubang yang lain seperti hidung dan telinga.

BACA JUGA :
7 Keistimewaan 10 hari kedua Ramadhan, hari penuh ampunan


Karena itulah, muncul pertanyaan tentang perkara menggosok gigi, yakni apakah gosok gigi bisa membatalkan puasa atau tidak? Nah, sebagai tambahan pengetahuan, berikut penjelasan boleh atau tidak menggosok gigi saat puasa dan hukumnya, sebagaimana brilio.net himpun dari berbagai sumber, Rabu (6/5).

Hukum menggosok gigi saat puasa.

foto: freepik.com

BACA JUGA :
Cara membayar fidyah puasa Ramadhan beserta waktu dan syaratnya

Sikat gigi sering disamakan dengan siwak. Rasulullah pun sering bersiwak dan menganjurkan umatnya untuk melakukannya juga, sebagaimana diterangkan dalam hadits:

"Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak sholat."

Kemudian hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radiallahu 'anha, bahwa Rasulullah bersabda, "Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah."

Kedua hadits tersebut mengisyaratkan bahwa bersiwak diperbolehkan dalam berbagai keadaan, misalnya sebelum sholat. Beberapa riwayat juga menerangkan bahwa dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak.

Namun jika ada sisa makanan di mulut, maka harus dikeluarkan. Selanjutnya dia boleh menelan ludahnya.

Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya. Setelah itu dia boleh menelan ludahnya dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.

Dalam Shahih Bukhari, Imam Bukhari menyatakan, boleh bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian dia membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu."

Bukhori mengatakan, "Nabi Muhammad tidak mengecualikan untuk orang yang puasa".

Sementara menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu menjelaskan, "Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya."

Dari pendapat tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa menggosok gigi atau bersiwak saat puasa diperbolehkan. Namun ada baiknya untuk berhati-hati, agar tidak ada bulu atau air yang tertelan. Karena jika sampai tertelan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa.

foto: freepik.com

Ketika menggunakan pasta gigi, ada beberapa bahan-bahan yang bisa kita rasakan di lidah. Karena itulah banyak pertanyaan mengenai hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa.

Beberapa ulama pun telah mengutarakan pendapat dan ijtihadnya untuk masalah ini.

Menurut dewan fatwa Al Lajmah Ad Daimah, dijelaskan bahwa "Tidak mengapa (mubah) menggunakan pasta gigi bersama siwak karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum, akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya."

Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baz, "Boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikitpun."

Terkait rasa-rasa yang ada pada pasta gigi, disamakan dengan siwak basah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syuaibah bahwa Ibnu Umar berpendapat bahwa "Tidak mengapa menggunakan siwak basah maupun kering."

Jika khawatir akan masuk ke mulut, pastikan untuk berkumur dengan perlahan. Setelah berkumur, biasanya mulut akan terasa basah, namun hal ini juga tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa sebagaimana penjelasan oleh para ulama. Wallahu a'lam.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags