Brilio.net - Hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau dalam arti lainnya hak adalah sesuatu yang wajib didapatkan oleh seseorang sejak dalam kandungan. Hak juga menjadi batasan bagi seorang individu untuk melakukan hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Dalam lingkup negara, setiap individu wajib mendapatkan dan menerima haknya sebagai warga negara. Menurut KBBI, hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
BACA JUGA :
Abrasi adalah pengikisan pantai, ketahui dampak dan penyebabnya
Nah, untuk mengetahui lebih rinci mengenai hak, berikut brilio.net telah merangkum penjelasannya dari berbagai sumber pada Senin (19/6).
Pengertian hak.
foto: Unsplash/Clay Banks
BACA JUGA :
Retail adalah upaya pemasaran barang, pahami jenis dan cara kerjanya
Hak adalah sebuah peluang bagi tiap-tiap individu untuk dapat melakukan dan memiliki sesuatu yang diinginkan. Hak berperan penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Secara bahasa, hak juga dapat diartikan sebagai bentuk dari kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas dasar undang-undang.
Pendapat lain menyebutkan bahwa hak merupakan sebuah kekuasaan yang digunakan untuk menuntut sesuatu hal. Aturan mengenai hak juga telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai pasal 31.
Dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa hak yang diterima setiap individu sebagai warga negara di antaranya hak untuk hidup dan hak untuk tumbuh dan berkembang.
Lebih lanjut, berikut deretan definisi hak menurut para ahli.
1. Hak menurut Soerjono Soekanto.
Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hak terbagi menjadi dua yaitu hak relatif dan hak jamak. Hak relatif dimaknai sebagai salah satu bentuk hak yang didapatkan melalui perjanjian. Sedangkan hak jamak adalah hak yang telah diatur dalam hukum tata negara.
2. Hak menurut Darji Darmodiharjo.
Menurut Darji Darmodiharjo, hak adalah segala sesuatu yang wajib didapatkan oleh tiap-tiap individu sejak masih di dalam kandungan.
3. Hak menurut Prof. Dr. Notonegoro.
Prof. Dr. Notonegoro menyatakan, hak merupakan sebuah kekuasaan bagi individu untuk melakukan kegiatan atau aktivitas yang sudah semestinya diterima. Hak yang telah ditetapkan tidak dapat dipindahtangankan kepada individu lainnya.
4. Hak menurut Curzon.
Terdapat lima jenis kelompok hak menurut Curzon yaitu hak sempurna, hak positif, hak utama, hak milik, dan hak publik.