Brilio.net - Setiap manusia tentu memiliki hak-hak dasar dalam hidupnya semenjak lahir. Hak-hak dasar itu dikenal dengan hak asasi manusia atau disingkat HAM. Dengan adanya HAM, setiap manusia mendapatkan perlindungan secara hukum dan moral, sehingga tindak kekerasan, perampasan, penganiayaan, dan lainnya dapat terlindungi.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan, tanpa adanya hak mustahil hidup sebagai manusia, karena hak bersifat dasar atau mutlak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan dalam setiap manusia. HAM mendapat jaminan dari negara maupun pemerintah, apabila ada seseorang yang melanggar maka harus mendapatkan sanksi tegas.
BACA JUGA :
Kewirausahaan menurut ahli, manfaat, dan jenisnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia berbunyi, "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
Maka dari itu, sebagai manusia yang memiliki hak sudah sepantasnya berpartisipasi dan berkomitmen untuk menjaga serta menegakkan HAM, supaya manusia dapat menjalankan kehidupan yang bebas dan layak. Sebagai bentuk untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pengetahuan mengenai HAM.
Nah, berikut telah dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, inilah pengertian, ciri, dan macam-macamnya dari hak asasi manusia yang perlu diketahui, Rabu (11/5).
BACA JUGA :
Pengertian analisis SWOT, manfaat dan tujuannya
Pengertian hak asasi manusia.
foto: freepik.com
Berikut beberapa pengertian hak asasi manusia menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut.
1. Austin Ranney.
Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
2. A J M Milne.
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
3. Franz Magnis - Suseno.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
4. Oemar Seno Adji.
Hak asasi manusia yang dimaksud adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
5. Miriam Budiardjo.
Hak asasi manusia adalah sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
6. David Beetham dan Kevin Boyle.
Hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individu yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Ciri khusus hak asasi manusia (HAM).
foto: freepik.com
Dalam hal ini, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak yang lainnya. Berikut ini ciri khusus dari hak asasi manusia.
1. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut, yang artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, seperti hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam hak asasi manusia.
foto: freepik.com
Seperti diketahui, hak asasi manusia sudah melekat sejak dilahirkan dan tidak dapat diganggu gugat. Lebih lanjut, hak asasi manusia memiliki berbagai macam dan digolongkan menjadi enam macam, diantaranya sebagai berikut.
1. Hak asasi pribadi atau personal rights.
Hak asasi pribadi berhubungan dengan kehidupan manusia. Contohnya seperti berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan mengeluarkan dan menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak asasi ekonomi atau property rights.
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak asasi politik atau political rights.
Hak asasi politik berhubungan dengan kehidupan politik, berikut ini contohnya.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak asasi hukum atau legal equality rights.
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya sebagai berikut.
- Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak asasi sosial budaya atau social culture rights.
Hak asasi sosial budaya adalah hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya seperti berikut.
- Hak mendapat pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
- Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
6. Hak asasi peradilan atau procedural rights.
Hak asasi prosedural adalah hak yang diperlakukan sama dengan tata cara pengadilan, contohnya sebagai berikut.
- Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
foto: freepik.com
Jenis pelanggaran HAM menurut Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, diklasifikasikan menjadi dua, diantaranya sebagai berikut.
1. Genosida.
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan atau menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan berbagai cara, seperti halnya berikut ini.
- Membunuh anggota-anggota dari suatu kelompok.
- Mengakibatkan penderitaan fisik dan juga mental yang berat terhadap para anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang dapat mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
- Memaksakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok.
2. Kemanusiaan.
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang terencana atau meluas, dengan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan kepada penduduk sipil. Diantaranya berupa kejahatan pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, pemerkosaan atau perbudakan seksual, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa atau kejahatan apartheid.
Sumber: Mujiwati, Yuniar. 2020. Serba-serbi Wawasan Kebangsaan. Lembaga Academic & Research Institute: Pasuruan.