Brilio.net -
Dalam kehidupan, hukum menjadi salah satu peraturan atau sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama. Hukum yang dibuat dengan tujuan mengatur, menjaga ketertiban, dan keadilan sehingga perselisihan atau kekacauan bisa dikendalikan atau dicegah.
BACA JUGA :
Diferensiasi sosial adalah, pahami pengertian, ciri-ciri, dan jenisnya
Hukum merupakan peraturan secara adat dianggap mengikat serta diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintahan. Salah satu hukum yang ada di Indonesia adalah Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, hingga peraturan daerah. Apabila ada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Untuk dapat memahami lebih lanjut terkait dengan pengertian, tipe, dan fungsi dari hukum. Berikut telah brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (7/6).
BACA JUGA :
Sosialisasi adalah proses pembelajaran sosial, ini penjelasannya
Pengertian hukum.
foto: freepik.com
Berikut ini dikemukakan berbagai pemikiran para ahli dalam memberikan definisi tentang hukum.
1. Immanuel Kant.
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain.
2. J Vant Kant.
Hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
3. Duguit.
Hukum merupakan aturan tingkah laku para warga masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melanggar aturan tersebut.
4. Grotius, 1962.
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan.
5. Ernst Utrecht.
Hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Tipe hukum.
foto: freepik.com
1. Tipe hukum represif, adalah tipe hukum yang bersifat mengekang, serta lahir dari pemerintahan yang otoriter. Tipe hukum ini, berasal dari pemahaman teori kedaulatan negara yang kaku atau rigid, bahwa hukum adalah kehendak negara, maka dari itu hukum menjadi alat untuk kepentingan negara semata.
2. Tipe hukum otonom, adalah tipe hukum yang bersifat mandiri, karena proses pembentukannya lahir dari lembaga yang diberi kewenangan untuk anak tersebut. Tipe hukum ini ditentukan oleh misi lembaga yang diberi kewenangan pembentukan dan penegakan hukum.
3. Tipe hukum responsif, adalah hukum yang bersifat akomodatif, dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum, dengan kecenderungan pemberian dan delegasi kewenangan dalam pembentukan hukum pada instansi bawahan. Pemerintahan dengan tipe hukum ini disebut kekuasaan desentralisasi. Hukum responsif berusaha melihat yang ada di sekelilingnya sehingga selalu bersifat aspiratif.
4. Tipe hukum progresif, adalah tipe hukum yang menekankan pada nilai kemanusiaan (HAM). Hukum harus dijadikan alat untuk memanusiakan manusia dan difungsikan sebagai sarana perwujudan nilai-nilai keadilan bagi kemanusiaan.
Fungsi hukum.
foto: freepik.com
1. Hukum sebagai alat regulasi sosial, fungsi hukum ini diorientasikan pada tata aturan atau sebagai sarana pengatur.
2. Hukum sebagai kontrol sosial, fungsi hukum ini diorientasikan sebagai alat atau sarana dalam melakukan kontrol sosial dalam tata kehidupan masyarakat.
3. Hukum sebagai alat atau sarana pembangunan. Hukum menjadi agen dalam pembangunan masyarakat.
4. Hukum sebagai alat atau sarana untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, hal ini sebagai tanggung jawab negara dalam penegakkan dan perlindungan HAM.
5. Hukum sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
6. Hukum sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
Sumber: Qamar Nurul, dkk. 2017. Metode Penelitian Hukum. Makassar: CV. Social Politic Genius.