Brilio.net - Selama bulan Ramadhan, banyak sekali ketentuan yang harus dijaga. Mulai dari menahan lapar dan haus, hawa nafsu, serta beberapa lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi pasangan suami istri, yakni mengenai berhubungan badan. Pada siang hari atau ketika menjalankan puasa, mulai dari waktu subuh hingga magrib, hubungan badan termasuk perbuatan berdosa dan membatalkan puasa.
Bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan pada siang hari, maka mereka diwajibkan membayar kafarat atau denda yang berat. Perlu diketahui, ada tiga opsi pembayaran kafarat sesuai hukum dalam Fikih Islam, yakni memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (0,6 kg beras).
BACA JUGA :
Bacaan sholawat Ibrahimiyah dan keutamaannya dalam Islam
foto: freepik.com
Hal ini ditegaskan oleh Abu Syuja, yakni:
BACA JUGA :
Hukum sifat iri dengki dan cara menghindarinya dalam Islam
"Barang siapa yang berhubungan seks di siang hari pada bulan Ramadan dan secara sengaja, maka diwajibkan untuk mengqadha puasa dan membayar dengan syarat membebaskan seorang budak. Apabila tidak bisa dilakukan diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut, apabila belum mampu juga memberi makan 60 orang miskin dengan takaran 60 ons bahan makanan pokok."
Sebagai pasangan suami istri yang sedang menjalankan ibadah puasa, maka harus bisa menahan diri agar tidak melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Meski begitu, hubungan badan untuk pasangan suami istri bisa dilakukan pada malam hari. Yakni pada waktu matahari tenggelam hingga terbitnya fajar shodiq atau waktu subuh.
foto: freepik.com
Hal ini disampaikan lewat Firman Allah SWT di surat Al-baqarah ayat 187 yang artinya:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
Meski tidak membatalkan puasa, namun sebaiknya mandi junub dilakukan sebelum datangnya fajar. Hal ini dikarenakan, umat muslim perlu melaksanakan sholat subuh.
Tata cara mandi junub/wajib
Dalam Alquran kata mandi memiliki makna mengguyur seluruh badan dengan air yang terdapat pada kalimat 'fath- thaharu' artinya 'mandilah'.
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah menjadikan bersuci untuk seluruh badan dan tidak ada satu anggota badan yang dikhususkan. Mandi tidak hanya dilakukan dengan mengusap tetapi membasuh atau mencuci seluruh anggota badan luar dengan air, termasuk pula rambut baik yang tebal maupun tipis.
Dalam hadits dari Ibnu 'Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, "Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah SAW. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya.
Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda)." (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no.317).
Tata cara mandi wajib untuk laki-laki.
foto: freepik.com
Untuk tata caranya sendiri tidak ada banyak perbedaan. Kecuali perbedaan lafal niat yang dikarenakan perbedaan penyebab mandi wajib. Berikut tata cara mandi wajib bagi pria yang bisa kamu ikuti.
1. Niat.
Niat menjadi langkah awal yang bisa dilakukan dalam memulai setiap kegiatan. Dengan mengucap niat, seseorang bisa menjadi lebih berkonsentrasi dalam menjalankan sebuah amalan. Tidak banyak perbedaan niat yang diucapkan seperti mandi biasa. Namun kamu bisa melafalkan niat mandi besar untuk laki-laki seperti berikut.
Bismillahirrahmaniraahim nawaitul ghusla liraf'il hadasil akar minal janabati fardlon lillahi ta'ala.
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala."
Jika sudah membaca niat, yang perlu kamu lakukan selanjutnya adalah melakukan mandi wajib dengan mengikuti tahap berikut.
2. Membasuh tangan sebanyak 3 kali
3. Membasuh alat kelamin dari kotoran dan najis
4. Mencuci tangan dengan sabun agar bersih kembali setelah membasuh kotoran
5. Mengambil wudhu sebagaimana biasa
6. Membasuh keseluruhan rambut di kepala dengan mengguyurnya sebanyak 3 kali
7. Siram anggota badan sebelah kanan hingga tiga kali
8. Kemudian siram anggota badan pada bagian kiri sebanyak tiga kali juga
9. Menggosok bagian tubuh sebanyak tiga kali, terutama bagian yang sulit seperti pusat, ketiak, lutut dan lain-lain supaya terkena air
10. Kamu bisa melanjutkannya dengan mandi seperti biasa
Tidak sulit untuk melakukan mandi wajib bagi seorang pria. Jika tahapan tersebut dipahami, akan lebih mudah dalam menerapkan pada kehidupan sehari-hari. Begitu juga pada penerapan mandi wajib untuk perempuan. Hanya saja, terdapat bacaan niat yang berbeda di antara keduanya.
Tata cara mandi wajib pada perempuan.
foto: freepik.com
Perempuan biasanya kerap menerapkan mandi wajib ketika selesai mengalami siklus menstruasi atau haid. Pada setiap bulannya, perempuan diwajibkan melakukan mandi wajib setelah menyelesaikan siklus haid. Hal ini dilakukan agar perempuan bisa kembali menjalankan ibadah dalam keadaan suci.
1. Niat.
Maka perempuan bisa membaca niat mandi wajib sebagai berikut.
Bismillahirrahmanirrahim nawaitu ghusla liraf'il hadasil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta'ala
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta'ala."
2. Membasuh tangan sebanyak 3 kali
3. Membasuh alat kelamin dari kotoran dan najis.
4. Mencuci tangan dengan sabun agar bersih kembali setelah membasuh kotoran
5. Mengambil wudhu sebagaimana biasa
6. Membasuh keseluruhan rambut di kepala dengan mengguyurnya sebanyak 3 kali.
7. Siram anggota badan sebelah kanan hingga tiga kali,
8. Kemudian siram anggota badan pada bagian kiri sebanyak tiga kali juga.
9. Menggosok bagian tubuh sebanyak tiga kali, terutama bagian yang sulit seperti pusat, ketiak, lutut dan lain-lain supaya terkena air.
10. Kamu bisa melanjutkannya dengan mandi seperti biasa
Selain niat yang berbeda, tata cara mandi wajib pada perempuan juga memiliki keistimewaan lain. Bagi perempuan yang memiliki rambut panjang, kamu tidak wajib untuk mengurai rambut saat melakukan mandi besar. Sebagaimana yang terdapat pada hadits, dari Ummu Salamah beliau bertanya kepada Nabi Muhammad SAW,
"Wahai Rasulullah, aku seorang perempuan yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?"
Nabi Muhammad SAW menjawab: "Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci." (HR. Muslim no. 330).
Begitulah tata cara mandi wajib yang disunnahkan agar lebih sempurna. Tentunya setelah mengetahui harus kita realisasikan dalam kehidupan, karena ilmu tanpa amal seperti pohon yang tak berbuah tidak ada manfaatnya. Dan dengan begitu kita akan suci dari hadas besar dengan sempurna. Sehingga amal ibadah yang kita lakukan dapat diterima oleh Allah SWT. Aamiin allahumma aaamiiinnn.
Hal-hal yang menyebabkan mandi wajib.
Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib. Faktor tersebut bisa dilakukan baik oleh laki-laki ataupun wanita. Maka dari itu pahami yuk apa saja faktor yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib.
1. Keluarnya mani dengan syahwat.
Ada beberapa dalil yang menunjukkan seseorang yang mengeluarkan mani dengan syahwat, harus melakukan mandi wajib, di antaranya:
"Wa in kuntum junuban fattahharu."
Artinya:
Dan jika kamu junub maka mandilah." (QS. Al Maidah: 6)
"Y ayyuhallana man l taqrabu-alta wa antum sukr att ta'lam m taqlna wa l junuban ill 'bir sablin att tagtasil,"
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS. An Nisa: 43)
Niat mandi wajib setelah syahwat.
"Bismillahirrahmaanirrahiim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala."
Artinya:
"Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala."
Setelah membaca niat, lakukan ritual pembersihan dengan tata cara mandi wajib yang sudah dijabarkan sebelumnya.
2. Berhubungan badan walaupun tidak keluar mani.
Mengenai faktor ini 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
"Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi." (HR. Muslim no. 350)
3. Berhentinya darah haid dan nifas.
Penjelasan mengenai kondisi ini diterangkan dalam hadist 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy.
"Apabila kamu datang haid hendaklah kamu meninggalkan sholat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan sholat." (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
4. Ketika orang kafir masuk Islam.
Dalil yang menjelasan mengenai faktor ini terdapat dalam hadist dari Qois bin 'Ashim radhiyallahu 'anhu.
"Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara)." (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
5. Kematian.
Dalam poin ini yang dimaksud adalah orang yang masih hidup wajib memandikan oang yang mati. Sebagian ulama menyatakan memandikan orang mati memiliki hukum fardhu kifayah, artinya jika sebagian orang sudah melakukannya, maka yang lain gugur kewajibannya.
Dalil mengenai memandikan jenazah salah satunya perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu 'Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya.
"Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian)." (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).