Brilio.net - Virus Corona atau COVID-19 saat ini menjadi isu paling hangat dibicarakan. Sejak WHO memutuskan status darurat akibat wabah virus Corona, semua orang fokus menyimak perkembangan kasus. Masyarakat dan pemerintah bahu-membahu menangani permasalahan agar virus tak menyebar. Salah satunya dengan melakukan ibadah dari rumah untuk meminimalisasi adanya penyebaran virus.
Guna mencegah penyebaran virus makin meluas, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah salat Jumat saat wabah Corona atau COVID-19 di beberapa daerah. Dikutip dari laman merdeka.com, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasannudin AF mengeluarkan fatwa yang merujuk kepada muslim yang berada di zona merah penyebaran virus untuk diperbolehkan tidak salat Jumat di masjid.
Seperti diketahui, fatwa tentang pembatasan salat di masjid tersebut dikeluarkan guna membantu upaya pencegahan penyebaran virus Corona semakin meluas. Maka MUI mengeluarkan fatwa, jika pelaksanaan ibadah salat Jumat terutama bagi muslim di wilayah zona rawan penyebaran dianjurkan untuk melaksanakan ibadah dari rumah.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," dikutip brilio.net dari fatwa yang dikeluarkan MUI di Jakarta pada 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020.
Kendati demikian, untuk umat muslim yang berada di kawasan potensi penularan rendah maka tetap dianjurkan menjalankan kewajiban ibadahnya sebagaimana biasanya. Hanya saja, harus selalu menjaga kebersihan diri dan tidak perlu melakukan kontak fisik dengan orang lain.
"Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalanan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelas Fatwa tersebut.