Brilio.net - Ijtihad merupakan salah satu sumber syariat atau ajaran yang paling penting dalam hukum Islam. Ijtihad dapat menciptakan solusi atau pertanyaan dari sebuah permasalahan yang sifatnya belum dapat dijelaskan secara detail dalam Alquran atau hadist. Maka dari itu, ijtihad sangat penting sebagai pemecah masalah umat Islam kontemporer dengan tetap berpegang teguh pada dasar ajaran Islam.
Secara etimologis, ijtihad berarti mengerahkan segala upaya dalam mengerjakan suatu pekerjaan baik yang bersifat konkret maupun abstrak. Sedangkan pengertian ijtihad menurut terminologi adalah mengerahkan kekuatan maksimal untuk sampai pada kesimpulan atau pengetahuan tentang suatu hukum syar'i yang aplikatif dari dalilnya yang rinci dengan cara menggali hukum (istinbath al-hukum) dari sumbernya.
BACA JUGA :
Tasamuh adalah sikap saling menghargai, ini dalilnya dalam Islam
Ijtihad memiliki tujuan untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Seseorang yang melakukan ijtihad sering disebut dengan mujtahid. Ijtihad berfokus pada dalil-dalil syar'i dalam setiap perkara atau kejadian yang akan dicari jalan keluarnya agar sesuai dengan syariat dan hukum Islam.
Nah, untuk lebih jelasnya, berikut dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, ketahui fungsi dan jenisnya dari ijtihad pada Selasa (5/4).
Fungsi Ijtihad.
BACA JUGA :
Pengertian tasawuf, hukum dan pelaksanaannya
foto: freepik.com
Dalam buku yang berjudul "Fikih Kontemporer" ditulis oleh Gibtiah, menjelaskan urgensi ijtihad dapat dilihat dari fungsinya, berikut ini fungsi dari ijtihad.
1. Fungsi al-ruju atau al-i'adah (kembali), yaitu mengembalikan ajaran Islam ke[ada sumber pokok, yakni Alquran dan sunnah shalihah dari segala interpretasi yang dimungkinkan kurang relevan.
2. Fungsi al-ihya (kehidupan), yaitu menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat ajaran Islam agar mampu menjawab dan menghadapi tantangan zaman, sehingga Islam mampu sebagai furqon, hudan, dan rahmatan lil'alamin.
3. Fungsi al-inabah (pembenahan), yaitu membenahi ajaran-ajaran Islam yang telah diijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman, keadaan, dan tempat yang kini dihadapi.
Jika ketiga fungsi ini mengingatkan akan "tajdid" yaitu mengadakan pembaruan dari ajaran-ajaran Islam, sehingga dapat dikatakan bahwa ijtihad tidak lain hanyalah merupakan "tajdid" dalam ajaran Islam. Di mana istilah itu kini berkembang dengan istilah reaktualisasi, reinterpretasi, renovasi, revitalisasi, rasionalisasi, dan modernisasi. Melakukan ijtihad sangatlah penting, bahkan Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila seorang hakim menerapkan hukum dengan berijtihad, kemudian ia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala". (HR. Muslim).
Jenis Ijtihad.
foto: freepik.com
1. Ijmak.
Ijmak adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum agama yang berdasarkan pada Alquran dan hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijmak dihasilkan dari keputusan bersama oleh para ulama dengan cara ijtihad sehingga dapat disepakati, hasil dari ijmak adalah fatwa.
2. Qiyas.
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan, artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru. Hukum atau perkara ibi belum ada sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, dan berbagai aspek lainnya sehingga dihukumi sama.
3. Istihsan.
Istihsan adalah mempertimbangkan sesuatu yang baik. Cendekiawan Muslim dapat menggunakannya untuk mengekspresikan preferensi mereka untuk penilaian tertentu dalam hukum Islam atas kemungkinan lain.
4. Mashlahah Murshalah.
Mashlahah Murshalah dalam ijtihad adalah sesuatu yang baik menurut akal dengan mempertimbangkan sehingga dapat mewujudkan kebaikan atu menghindarkan keburukan bagi manusia dan menghindari dari kemudharatan.
5. Saddudz Dzariah.
Suddudz Dzariah adalah menetapkan larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang. Suddudz Dzariah adalah tindakan memutuskan sesuatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
6. Istishab.
Istishab adalah salah satu metode ijtihad dengan cara menetapkan hukum sesuatu pada hukum asalnya selama belum ada dalil lain yang merubah hukum tersebut.
7. Urf.
Urf adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan hadist.
Syarat Ijtihad.
foto: freepik.com
Nadia Syarif al-Umari dalam bukunya yang berjudul "Ijtihad fi al-Islam" menyatakan bahwa rukun melakukan ijtihad terdapat empat jenis, diantaranya.
1. Al-waqi, yaitu adanya kasus yang menimpa, yang belum diterangkan dalam nash, atau kasus yang diduga keras akan terjadi kelak, sehingga wilayah ijtihad sebatas masalah yang terjadi, akan tetapi juga mencakup masalah yang belum terjadi baik yang terpikirkan atau belum terpikirkan.
2. Mujtahid, yaitu seseorang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kompetensi untuk berijtihad dengan syarat-syarat tertentu.
3. Mujtahid fih, yaitu hakim-hakim syariah yang bersifat amali (taklifi).
4. Dalil Syara', yaitu menentukan suatu hukum bagi mujtahid fiqih.
Dari keempat rukun tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan ijtihad, mengingat masing-masing rukun secara simultan sebagai syarat melakukan ijtihad