Brilio.net - Datangnya bulan suci Ramadhan sekaligus menjadi sebuah pertanda bahwa seluruh umat Islam harus menjalankan kewajiban menunaikan ibadah puasa. Dalam menjalankan ibadah puasa nggak hanya menahan hawa nafsu seperti makan dan minum, namun juga menahan syahwat, melatih kesabaran, serta perbuatan negatif yang dapat merusak puasa.
Umumnya puasa dilaksanakan dari terbit fajar (subuh) hingga tenggelamnya fajar (magrib). Pada bulan Ramadhan, istilah imsak pasti sudah nggak asing lagi didengar. Imsak kerap menjadi suatu acuan untuk berhentinya makan dan minum di waktu sahur.
BACA JUGA :
Hasil sidang isbat putuskan awal Ramadan pada Minggu 3 April 2022
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imsak adalah saat dimulainya tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum. Waktu imsak menjadi suatu penanda bahwa subuh akan segera tiba dan puasa segera dimulai.
Namun, seringkali seseorang terlambat untuk sahur yang akhirnya terburu-buru dan tiba waktu imsak. Meski begitu, tak jarang ada orang yang masih melanjutkan makan walaupun waktu imsak telah lewat sesaat sebelum adzan berkumandang.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, penjelasan mengenai hukum imsak dalam Islam bagi umat muslim, Jumat (1/4).
BACA JUGA :
Doa buka puasa Ramadhan beserta arti dan keutamaannya
Hukum makan dan minum setelah imsak.
foto: freepik.com
Batas waktu sahur adalah saat adzan subuh dikumandangkan. Maka saat itulah puasa dimulai. Batas mulai puasa bukanlah waktu imsak, tetapi yang benar adalah pada saat masuknya waktu subuh.
Imsak adalah bentuk kehati-hatian saat makan sahur supaya nggak sampai masuk ke waktu subuh. Imsak juga diartikan sebagai tanda peringatan jika waktu subuh dan juga awal mulainya puasa segera tiba. Maka dari itu, waktu imsak biasanya sekitar 10 hingga 5 menit sebelum adzan subuh berkumandang.
Dalil yang menguatkan hukum ini berasal dari firman Allah dalam surah Al- Baqarah ayat 187;
"Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Pernyataan terkait makan dan minum sebelum subuh juga pernah dilontarkan ketika zaman Rasulullah SAW. Dikisahkan ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan di waktu subuh yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan adzan awal yang dikumandangkan sebelum subuh, sementara Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan setelah masuk waktu subuh.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sedang sahur untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakukan azan subuh. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
"Jika ada di antara kalian yang mendengar panggilan untuk sholat subuh dan di tanganmu adalah sebuah bejana, jangan meletakkannya sampai kamu selesai mengambil apa yang kamu butuhkan dari itu."
Artinya ketika adzan subuh dikumandangkan tetapi sebagian kamu masih memegang gelas atau makanan, maka selesaikanlah hal tersebut. Jika adzan subuh sudah berkumandang maka segeralah telan makanan atau minuman tersebut, maka tidak akan membatalkan puasa. Yang tidak boleh dilakukan adalah bergegas dan mulai mengambil minum ketika sudah mendengar adzan subuh.