1. Home
  2. »
  3. Wow!
7 Mei 2019 13:29

Ini syarat verifikasi mudik gratis bareng BUMN Jasa Raharja

Jasa Raharja tengah melakukan verifikasi data pemudik lebaran 2019 mulai hari ini hingga 11 Mei 2019 Kurnia Putri Utomo

Brilio.net - Perayaan Lebaran masih bulan depan. Namun persiapan mudik lebaran sudah dilakukan beberapa bulan sebelum lebaran. Salah satunya ialah persiapan mudik lebaran.

Tahun ini PT Jasa Raharja (Persero) menyelenggarakan program mudik gratis yaitu Mudik Bareng BUMN 2019 yang tersebar di 40 kota seluruh Indonesia. Pendaftaran mudik gratis ini telah ditutup yakni pada tanggal 16-30 April 2019 pekan lalu.

BACA JUGA :
Viral video bocah tahan kantuk saat ngaji, kasihan tapi kocak pol


Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Selasa (7/5), Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, saat ini Jasa Raharja tengah melakukan verifikasi data pemudik lebaran 2019 mulai hari ini hingga 11 Mei 2019. Dia menargetkan perusahaan dapat memberangkatkan 40.180 penumpang yakni naik 6 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Meski demikian, perseroan belum dapat memastikan berapa banyak yang akan diangkut pada mudik tahun ini mengingat proses verifikasi data pemudik masih akan berlangsung sampai tanggal 11 Mei 2019 ini.

Saat ini di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan tengah berlangsung proses verifikasi data pemudik dan diundang sekitar 2.180 pemudik pada sehari penuh ini.

BACA JUGA :
Perankan ustaz, Evan Sanders belajar ngaji dengan Irwansyah

Bagi kamu yang sudah mendaftar program Mudik Bareng BUMN Jasa Raharja, ada beberapa syarat verifikasi data pemudik yang harus Anda penuhi.

Syarat mudik Jasa Raharja

1. Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali.
2. Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku.
3. Peserta Mudik paling banyak 4 orang dewasa (3 tahun atau lebih). Anak di bawah 3 tahun (Infant) diperbolehkan ikut tetapi tidak mendapatkan kursi.
4. Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
5. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
6. Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh suami/istri atau anak kandung yang sudah dewasa.
7. Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar Online tidak bisa diubah lagi.

Dokumen untuk Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) Membawa ASLI dan 1 (satu) Rangkap fotokopi.

1. KTP dan SIM C atas nama Pendaftar Mudik, nama di KTP dan SIM harus sama.
2. STNK Sepeda Motor.
3. Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga antara Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags