Brilio.net - Istihsan secara etimologis diartikan sebagai menganggap baik terhadap sesuatu, baik yang bersifat konkret maupun abstrak. Sementara istihsan menurut terminologi pakar ushul fiqh adalah dalil yang mendasari hukum syari dalam sebagian permasalahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istihsan adalah kecenderungan pendapat seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah.
BACA JUGA :
Jenis-jenis riba, pengertian dan dasar hukumnya menurut Islam
Dalam pengertian lain yang disebutkan oleh Wahab Khallaf (1972) dalam bukunya "Mashadir ar-Tasyri' al-Islami fima la Nashsha fihi", istihsan adalah seorang mujtahid yang berpaling untuk tidak menetapkan suatu masalah dengan ketentuan hukum yang ada dalam nash kepada hukum lain yang bertentang dengan hukum yang ada di nash. Hal ini disebabkan karena adanya suatu yang menghendaki.
Dari definisi tersebut terlihat bahwa ciri khas dari istihsan sebagai dalil hukum adalah, adanya pengalihan dari hukum yang secara jelas disebutkan didalam nash (segala sesuatu yang tampak) ke hukum lain. Pengalihan ini dilakukan karena adanya pertimbangan tentang efektifitas hukum yang dijelaskan didalam nash itu sudah diterapkan.
Konsep penerapan istihsan tak hanya menggunakan akal, namun juga hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil yang lebih kuat. Lebih lanjut berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, pahami penjelasan lengkapnya istihsan,Kamis (21/4).
BACA JUGA :
Hukum perbuatan takabur beserta ciri & cara menghindarinya dalam Islam