Jelang lebaran, Kementerian Agama selalu menggelar sidang isbat untuk menetapkan atau menentukan awal bulan dalam kalender Hijriyah. Biasanya, sidang isbat digunakan untuk menetapkan awal Ramadan, tanggal Idul Fitri, hingga Idul Adha.
Pada tahun 2023 ini, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Fitri pada 20 April mendatang. Sidang isbat ini bakal digelar di Kementerian Agama.
BACA JUGA :
35 Pantun Halal Bihalal Idul Fitri, bisa hidupkan suasana
"Insyaallah tanggal 29 Ramadan/20 April," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Selasa (11/4/2023).
Sidang isbat bakal mengundang sejumlah pihak, mulai Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga perwakilan ormas-ormas Islam. Kamaruddin mengatakan ada potensi perbedaan waktu Idul Fitri pada tahun ini. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sendiri telah menetapkan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1444 H pada 21 April 2023.
"1 Syawal 1444 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada hari Jumat tanggal 21 April 2023," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di kantornya, Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA :
Selain ketupat, 4 makanan kekinian cocok temani silaturahmi Idul Fitri
Kendati demikian, Kamaruddin meminta semua pihak menunggu hasil sidang isbat. Kamaruddin menyampaikan nantinya pelaksanaan sidang Isbat akan diawali dengan pemantauan posisi hilal dari sejumlah titik di seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir brilio.net dari kemenag.go.id pada Kamis (20/4) sidang isbat untuk menetapkan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pertama kali dilaksanakan sekitar tahun 1950-an. Sidang Isbat diisi dengan paparan ulama/ahli dan pendapat organisasi-organisasi Islam sebelum pengambilan keputusan tentang awal Ramadan dan Idul Fitri yang diumumkan kepada masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah menetapkan:
Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.