Sejarah Kepemilikan Pulau Miangas
Berbicara tentang topik ini, tentu tak bisa melepaskan sejarah kolonialisme yang mencengkeram bumi nusantara dan daratan lainnya di Asia Tenggara. Pulau Miangas sendiri pertama kali dikunjungi Spanyol pada 1526.
Namun, Belanda adalah bangsa Eropa pertama yang mengklaim Pulau Miangas sebagai wilayah kekuasaannya pada 1677. Pada 1891, giliran Spanyol yang menemukan pulau ini dalam wilayah koloninya di Filipina dengan nama pulau Las Palmas.
BACA JUGA :
Bukan Banyuwangi, ternyata pulau dekat Sulawesi ini yang jadi ujung Provinsi Jawa Timur
foto: pixabay.com
Meski diklaim, penduduk asli Miangas tak menerima kehadiran Spanyol di pulau tersebut. Sehingga pada 1895, Belanda pun mengirim utusan ke pulau Miangas untuk memuji dan memberikan penghargaan medali kepada penduduk Miangas karena menolak bendera Spanyol.
BACA JUGA :
Bukan Indonesia, di negara ini orang nikah pakai adat Jawa dijuluki crazy rich
Ketika kekuasaan Spanyol di Filipina digantikan oleh Amerika Serikat, negeri Paman Sam itu juga memasukkan Pulau Miangas ke dalam wilayah kekuasaannya. Hal tersebut pun membuat pemerintah Hindia Belanda menyengketakan wilayah tersebut sampai ke Mahkamah Arbritase Internasional di Swiss.
Belanda bereaksi dengan mengajukan masalah Miangas ke Mahkamah Arbitrase Antarabangsa. Akhirnya, Mahkamah Arbitrase Internasional dengan hakim Max Huber pada tanggal 4 April 1928 kemudian memutuskan Miangas menjadi milik sah Hindia Belanda. Filipina pun kemudian menerima keputusan tersebut.
Nah, setelah Indonesia dan Filipina sama-sama meraih kemerdekaan sebagai negara sendiri, perjanjian mengenai Pulau Miangas pun masih dilanjutkan.
Dilansir lari laman situs ppk-kp3k.kkp.go.id, perjanjian tersebut juga diperjelas dengan perjanjian lintas batas atau Border Crossing Agreement (BCA) yang ditandatangani pada tahun 1956.
Dalam perjanjian tersebut kedua negara mengakui bahwa Pulau Miangas adalah milik Indonesia dan menjadi pos lintas batas dari Indonesia.