Brilio.net - Memaafkan dan berdamai dengan orang yang pernah berbuat salah mungkin sulit dilakukan bagi sejumlah orang. Namun, dengan memaafkan orang yang bersalah menjadi bagian kebaikan hati. Hal inilah yang terjadi pada kisah Pak Bening yang belakangan ini berhasil menyita perhatian publik di media sosial.
Pak Bening merupakan salah satu mantan tahanan yang terlibat dalam kasus pencurian di Kota Yogyakarta. Kisahnya menyita perhatian karena Pak Bening dibebaskan usai dimaafkan oleh korbannya.
BACA JUGA :
Lama simpan rindu, nenek ini telan pil pahit sang anak sudah meninggal
Sebelumnya, diketahui bahwa Pak Bening disangka melakukan pelanggaran Pasal 362 KUHP atas perbuatan yang telah dia lakukan. Hingga pada akhirnya Pak Bening menerima restorative justice (penghentian penuntutan) dan telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung RI.
Korban merasa kasihan.
BACA JUGA :
Kisah wanita ajak driver ojek rayakan ulang tahunnya, bikin haru
foto:Tiktok/@kejaksaan.ri
Terdapat alasan khusus mengenai kebebasan yang didapatkan oleh Pak Bening. Hal ini dilakukan oleh korban karena korban merasa kasihan dengan keadaan kehidupan keluarga Pak Bening. Bahkan, korban juga memaafkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Pak Bening.
"Dengan ketulusan hatinya mau memaafkan perbuatan Pak Bening," tulis keterangan akun kejaksaan.ri, dikutipbrilio.net, Selasa (28/6).
Korban merasa perlu untuk menghentikan tuntutannya karena tidak terdapat kerugian. Terdapat tiga bukti yang telah dikembalikan kepada korban.
"Barang bukti berupa 3 alat pelontar pita, 2 alat semburan api, 3 gulung kabel listrik dan 1 buah kotak kontrol pemantik api dikembalikan kepada korban selaku pemiliknya," tulisnya.
Alasan mencuri.
foto:Tiktok/@kejaksaan.ri
Melalui akun media sosial resmi Kejaksaan RI, menjelaskan bahwa Pak Bening mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti halnya biaya berobat dirinya dan biaya sekolah sang anak.
Bahkan, setelah dibebaskan Pak Bening kini menyesali perbuatannya. Pak Bening berjanji menjadi orang yang lebih baik lagi untuk kedepannya. Sementara itu, setelah Jaksa membacakan surat penghentian penuntutan, Pak Bening langsung melakukan sujud syukur atas karena telah dibebaskan.
Hubungan Pak Bening dan korban.
foto:Tiktok/@kejaksaan.ri
Diketahui bahwa Pak Bening merupakan anak buah dari korban pencurian yang dilakukan olehnya. Pak Bening bahkan sudah bekerja di tempat korban kurang lebih 15 tahun. Sangking baiknya, korban tidak hanya memaafkan Pak Bening. Korban justru menginginkan Pak Bening untuk kembali bekerja dengannya.